Terkait jadwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemprov DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Kepolisian RI (Polri) siap kawal implementasinya. Pemantauan akan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang di Jakarta akan dilakukan personel kepolisian.
Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, penerapan PSBB pun harus diikuti upaya penegakan hukum. Agar anggota masyarakat patuh terhadap pembataan sosial berskala besar. Sehingga upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat ditekan, bahkan dikurangi secara signifikan.
Bila ada masyarakat yang membandel dan tetap menjalankan kegiatan yang dilarang saat PSBB di Jakarta, Polri tidak segan untuk mengingatkan dan mengambil tindakan tegas. Agar PSBB dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, Bukan hanya di DKI Jakarta, namun di berbagai daerah yang akan menerapkan PSBB pula sesuai dengan aturan pemerintah.
Harus disadari, meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia harus benar-benar dapat dicegah. Apalagi di DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah kasus positif tertinggi. Hingga kemarin (7/4), kasus positif Covid-19 bertambah sangat besar, mencapai 247 kasus baru. Sehingga di Indonesia tercatat 2..738 kasus positif, 2.313 dirawat, 221 meninggal, dan 204 sembuh.
Maka tidak kalah penting, selain penerapan PSBB di DKI Jakarta, masyarakat lagi-lagi diimbau untuk mematuhi upaya memutus penyebaran pandemi Virus Covid 19 di Indonesia.
Untuk tetap #DiRumahAja, selalu jaga jarak fisik minimal 1 meter, hindari keramaian, dan selalu mencuci tangan. Karena tanpa kepatuhan masyarakat, dapat dipastikan wabah virus corona Covid-19 makin sulit dicegah. Ingat, virus ini menyebar dari orang ke orang. Maka setiap orang harus "menahan diri" untuk tidak bepergian bila tidak diperlukan. Agar diri sendiri terlindungi, dan orang lain pun terlindungi.
Untuk memastikan penerapan PSBB, Polri melalui surat telegram No. ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB, di antaranya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Antisipasi terhadap potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan menjadi fokus perhatian Polri.
"Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri," tulis surat edaran penetapan PSBB, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, Polri pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Untuk menaati imbauan pemerintah, termasuk kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah. Tidak terlibat pada penyebaran hoaks soal virus corona Covid-19, di samping pelanggaran hukum positif seperti penghinaan pejabat pemerintah. Tentu upaya penegakan hokum Polri, didahului dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Agar wabah virus corona Covid-19 segera bisa diatasi dan masyarakat dapat melakukan aktivitas norma kembali. Maka siapapun, patut bergotong royong untuk mencegah wabah virus corona. Agar Indonesia dapat pulih kembali, sosial ekonomi pun tidak terpuruk. Karena wabah virus corona, pasti segera berlalu ... #LawanVirusCorona
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H