Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Pasca Kebijakan PSBB Covid-19, Polri Perketat Physical Distancing

Diperbarui: 1 April 2020   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patroli Kerumunan Massa Covid-19 (Sumber: Detik.Com)

Wabah virus corona kian merebak di Indonesia. Per kemarin (31/3), total kasus positif menjadi 1.528 orang, pasien dirawat 1.311 orang, pasien meninggal dunia 136 orang, dan pasien sembuh 81 orang. Entah, berapa banyak lagi korban virus corona di waktu mendatang?\

Pemerintah pun sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat. 

Bahkan lebih dari itu, berkomitmen untuk meorgoh kocek anggaran APBN sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan COVID-19. Maka kini, dibutuhkan kesadaran semua pihak utamanya masyarakat untuk bahu-membahu memerangi bahaya Covid-19. Agar wabah virus corona bisa segera diakhiri di Indonesia, di samping tidak menelan korban yang lebih besar lagi.

Sungguh, melawan pandemi Covid-19 yang penyebarannya meluas diperlukan gotong royong dari semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Di samping solidaritas sosial untuk melawan wabah Covid-19. Selalu menjaga jarak sosial, #DiRumahAja, menghindari kerumunan massa, selalu mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh. Tanpa itu, rasanya sulit untuk meredam wabah penyakit yang berbahaya Covid-19 ini.

Maka pasca kebijakan PSBB dan darurat kesehatan masyarakat, sangat dibutuhkan mekanisme dan implementasi terukur. Untuk memastikan upaya meredam wabah Covid-19 terlaksana dengan baik di lapangan dan penanganannya terintegrasi dalam "satu komando".

Selain tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penyembuhan pasien Covid-19, tidak salah bila harapan untuk meredam Covid-19 dialamatkan kepada Kepolisian RI (Polri), termasuk TNI. Karena Polri memiliki kapasitas mumpuni untuk memperketat imbauan physical distancing atau social distancing dan membubarkan kerumunan massa sebagai titik penyebaran Covid-19.

Bak gayung bersambut, Polri pun menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terkait physical distancing. "Polri pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. 

Kami akan pembatasan sosial berskala besar dan darurat kesehatan masyarakat. Polri siap mengamankan melalui operasi kepolisian," kata Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Instagram Humas Polri (31/3/2020).

Selain memperketat physical distancing, Polri pun siap mengawasi ketersediaan bahan pokok, mulai dari tahap jaminan stok, distribusi hingga kestabilan harga bahan pokok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline