Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Optimalkan Kompetensi SDM, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun Siapkan SKKNI

Diperbarui: 13 Maret 2020   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia bidang dana pensiun, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Hal ini dinilai strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja bidang dana pensiun yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional.

Penyusunan Rancangan SKKNI bidang dana pensiun ini dilakukan di Jakarta dengan melibatkan sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi  dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi dari OJK Institute sekaligus  Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun didampingin Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, seluruh tim secara intensif berdiskusi dan berdebat untuk mencapai rumusan standar kompetensi kerja yang berkualitas dan mampu diterapkan.

Rancangan SKKNI bidang dana pensiun menjadi penting untuk mengoptimalkan kompetensi SDM, di samping memacu pertumbuhan industri dana pensiun secara signifikan ke depannya. Sekaligus sebagai antisipasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia yang mau tidak mau membutuhkan masa pensiun yang sejahtera. Rancangan SKKNI bidang dana pensiun juga menjadi sinyalemen upaya meningkatkan profesionalisme industri dana pensiun dalam memberikan layanan dana pensiun terbaik kepada masyarakat.  

Hingga pukul 22.00 WIB malam ini, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan SKKNI bidang dana pensiun setidaknya telah merampungkan draft unit kompetensi yang dibutuhkan, yang mencakup:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.

Melalui SKKNI bidang dana pensiun, nantinya akan tercipta budaya profesional di kalangan SDM bidang dana pensiun di Indonesia sebagai cerminan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang SKKNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline