Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Penyusunan RSKKNI Dana Pensiun, Berlangsung Sengit Namun Subtanstif

Diperbarui: 12 Maret 2020   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sengit namun subtantif. Suasana itulah yang mengemuka dalam perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Dana Pensiun semalam. Hingga molor satu jam dari jadwal. Hal ini terjadi karena industri dana pensiun yang dipandu oleh OJK Institute ingin memastikan standar kompetensi kerja yang menjadi acuan nantinya dirumuskan secara komprehensif namun tetap dapat diterapkan. 

Sehingga nantinya semua pihak di industry dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan pedoman dalam pelaksanaannya. Di samping mampu memberikan kontribusi signifikan di era revolusi industri 4.0.

Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi selaku Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun, sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi berdiskusi dan berdebat untuk memperoleh rumusan standar kompetensi kerja di bidang dana pensiun. Tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang Dana Pensiun yang meliputi unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK.

Hingga pukul 23.00 WIB semalam, tim perumus dan tim verifikasi berkomitmen untuk memastikan tujuan utama dari SKKNI Dana Pensiun dapat tercapai, yaitu mewujudkan Dana Pensiun yang sehat berkesinambungan dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Karena itu, penjabaran fungsi kunci seperti 1) menyusun strategi bisnis, 2) mengelola operasional bisnis dana pensiun, dan 3) mengelola fungsi pengendalian dan pendukung harus diperinci secara substantif. 

Hingga semalam, pembahasan yang telah dirampungkan meliputi fungsi utama untuk 1) menyusun strategi bisnis dan 2) mengelola kepesertaan. Dan hari ini akan dilanjutkan dan dirampungkan fungsi utama lainnya seperti: 1) mengelola investasi, 2) menerapkan manajemen risiko, 3) menerapkan tata kelola, dan 4) audit internal, dan 5) mengelola fungsi pendukung yang setidaknya diikuti dengan 19 elemen kompetensi dan puluhan kompetensi unjuk kerja.

Untuk diketahui, perumusan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Dana Pensiun ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut serta finalisasi focus group discussion yang diinisiasi OJK Institute dan didukung oleh Direktoran Bina Standarisasi Kemenaker RI untuk menjawab kebutuhan tuntutan dunia kerja di bidang dana pensiun dengan standar kompetensi yang memadai.

Nantinya, SKKNI bidang Dana Pensiun dapat menjadi acuan dalam memformulasikan kompetensi kerja yang sesuai dengan karakter bisnis dana pensiun di Indonesia. Beberapa manfaat SKKNI bidang Dana Pensiun, antara lain:

1. Menjadi acuan pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi di industri dana pensiun.

2. Menjadi acuan dalam menentukan struktur kerja dalam bidang dana pensiun dan persyaratan kompetensinya.

3. Menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi

4. Menjadi acuan penyusunan SOP pelaku dana pensiun

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline