Di era digital begini, banyak orang makin getol bekerja. Berangkat pagi pulang malam. Saking cintanya pada pekerjaan, bila perlu bekerja terus hingga fisik sudah tidak kuat. Bahkan, tidak sedikit pekerja yang menjadikan kantor sebagai "rumah pertama". Sementara rumah tempat tinggal hanya jadi tempat istirahat alias "rumah kedua".
Bekerja memang kewajiban. Ada juga yang bilang bekerja ibadah. Tidak ada yang salah. Jadi, silakan kerja di kantor. Tapi jangan lupa, persiapkan diri pula untuk masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Karena cepat atau lambat, tiap pekerja pasti pensiun.
Jangan sampai gaji selama bekerja hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari plus gaya hidup. Hingga lupa, menyisihkan sebagian gaji untuk masa pensiun.
Silakan getol bekerja di kantor. Asal jangan lupa dana pensiun.
Karena faktanya, banyak pekerja di Indonesia memang tidak siap pensiun. Agak mengenaskan, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan. Hingga akhirnya bergantung kepada anak atau orang lain di masa pensiun.
Jadi, apa artinya getol bekerja? Bila akhirnya "gagal" mempersiapkan masa pensiun. Akibat tidak adanya dana yang cukup untuk membiayai hidup setelah tidak bekerja lagi, di hari tua.
Silakan bekerja di kantor. Asal jangan lupa dana pensiun.
Karena hari ini, hanya 7 % pekerja di Indonesia yang sudah menyiapkan masa pensiun. Sementara 93% perkerja lainnya sama sekali tidak punya bayangan seperti apa hidupnya di masa pensiun. Sementara di luar sana, berapa banyak pekerja yang justru kesulitan keuangan di masa pensiun. Tabungan kian menipis, sementara gaji sudah tidak terima lagi.
Maka mumpung belum terlambat. Sambil bekerja, mulailah untuk menyisihkan sebagian gaji yang ditabung di dana pensiun. Agar nantinya, lebih siap memasuki masa pensiun. Sayang sekali, bila bekerja puluhan tahun namun akhirnya tidak siap pensiun. Bukankah bekerja, salah satunya untuk mempersiapkan hari tua?
Silakan bekerja di kantor. Asal jangan lupa dana pensiun.
Tidak ada jaminan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang 5,7% dari gaji cukup di masa pensiun. Karena iuran sebesar itu hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Begitu pula dengan iuran program pensiun dari kantor tempat bekerja. Itu pun belum mampu memenuhi kebutuhan di masa pensiun.