Banyak orang tidak tahu program pensiun. Banyak pekerja pun belum memiliki program pensiun. Sementara orang bekerja, tentu tidak selamanya. Cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Oleh karena itu, sangat penting kita memahami program pensiun.
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.
Karena dengan manfaat pensiun, setiap pekerja memiliki ketersediaan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya. Mereka yang bekerja terutama perusahaan swasta semestinya mengikuti atau menjadi peserta program pensiun. Agar ketika masa pensiun tiba, mereka memiliki ketersediaan dana yang dapat menjadikan masa pensiun tetap sejahtera dan nyaman.
Siapa yang menjalankan program pensiun?
Sesuai aturan, program pensiun dijalankan oleh lembaga yang disebut Dana Pensiun; badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun, sesuai aturannya, terdiri dari 2 (dua), yaitu 1) DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan 2) DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).
Untuk bisa membedakan antara DPLK dan DPPK perlu diketahui.
1. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja individual. Saat ini di Indonesia, ada 25 penyelenggara DPLK dan dapat dipilih oleh perusahaan atau pekerja yang ingin mengikuti program pensiun.
2. DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. Ini berarti, DPPK secara ekslusif hanya menjalankan program pensiun untuk para pekerja perusahaannya sendiri.
Nah, bila perusahaan tempat Anda bekerja tidak memiliki DPPK maka pilihan untuk mengikuti program pensiun hanya melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran saat ini. Dan bentuk programnya adalah Program Pensiun Iuran pasti (PPIP).
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Sedangkan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Sekali lagi, bila kita sebagai pekerja di perusahaan swasta, baik kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).