Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

TERVERIFIKASI

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Zaman Sekarang Tidak Punya DPLK, Kenapa?

Diperbarui: 24 Februari 2018   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah satu-satunya program yang mempersiapkan kelayakan seseorang karyawan saat memasuki masa pensiun. Tapi sayangnya, tidak banyak karyawan atau pekerja yang sudah memiliki program pensiun DPLK.  Maka, saatnya karyawan/pekerja dan pelaku usaha/pemberi kerja mengenal tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Adalah fakta, masih banyak pekerja dan masyarakat yang tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ? DPLK merupakan solusi pendanaan untuk masa pensiun atau hari tua. Tidak lebih dari 5% pekerja di Indonesia saat ini yang telah memiliki program pensiun DPLK. Sementara jumlah pekerja yang ada mencapai 120 juta, baik di sector formal maupun informal. Kondisi ini tentu sangat mengenaskan. Lalu, mengapa kita "kurang peduli" terhadap kepastian dana di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah "kendaraan" yang bisa digunakan para pekerja atau pemberi kerja untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Sejumlah uang yang disetorkan secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan ketika masa pensiun tiba. Maka penting, upaya untuk mensosialisasikan DPLK ke masyarakat.

Apa itu DPLK ?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Saat ini di pasaran ada sekitar 24 DPLK yang dapat dipilih masyarakat untuk menyediakan program pensiun bagi setiap karyawan atau perusahaan.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan "kesadaran khusus" bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.  

Mengapa DPLK bersifat sukarela?

Karena program wajib seperti JHT dan JP tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Asal tahu saja, tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang di saat pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, setiap epkerja setidaknya harus memiliki sekitar 70-80% dari gaji terakhir untuk bisa hidup layak. Sementara program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut. Maka kekurangannya, bisa diantisipasi dari program pensiun DPLK.

Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cober kebutuhan kita di masa pensiun, seperti tabungan dan reksa dana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, namun investasi ini pun belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.

Apa manfaat DPLK?

Manfaat DPLK, pada dasarnya, untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. Ketersediaan dana yang memadai dan cukup tentunya sangat penting bagi pensiunan, yang harus menikmati masa-masa tidak bekerja lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline