Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Program Pensiun

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1390832090296694743

Banyak orang kerja hari ini, tapi sedikit orang kerja yang sudah siap untuk pensiaun. Mengapa?Karena tidak tersedianya program pensiun di tempat mereka bekerja. Faktanya, masih banyak perusahaan yang belum menyediakan program pensiun bagi karyawannya.Sebagai aset penting perusahaan, sudah seharusnya setiap karyawan memperoleh program pensiuan yang memadai. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, ketersediaan program pensiun bagi karyawan seharusnya menjadi prioritas.

Salah satu solusi program penisun karyawan dapat dilakukan melalui Program Pensiun DPLK. (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Program Penisun DPLK merupakan program pensiun iuran pasti yang dirancang untuk menyediakan jaminan masa pensiun seorang karyawan, di saat tidak bekerja lagi.

Dari segi manfaatnya, Program Pensiun DPLK disedikan untuk menjaga kesinambungan penghasilan karyawan pada masa pensiun dan menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun.

Program Pensiun DPLK pada dasarnya memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan. Apa saja keuntungan Program Pensiun DPLK, antara lain:

Keuntungan Perusahaan

Keuntungan Karyawan

1. Untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/ 2003

2. Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari

3. Iuran Pemberi Kerja dapat diakui sebagai biaya sehingga mengurangi pajak Pemberi Kerja

4. Program DPLK murah dalam segi pembiayaan

5. Mempertahankan karyawan yang berkualitas

6. Added value perusahaan

7. Besarnya iuran bersifat fleksibel

1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua/penisun

2. Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja

3. Karyawan menjadi disiplin menabung untuk masa pensiun

4. Iuran karyawan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak

5. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan

6. Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan

7. Terpisah dari kekayaan perusahaan

Untuk menjadi peserta Program Pensiun DPLK. Dapat dilakukan dengan menyetor iuran penisun secara berkala, sesuai dengan jangka waktu yang diplih. Iuran penisun dapat berasal dari9 perusahaan, karyawan, atau kontribusi keduanya. Besaran iuran dapat mengacu pada nominal uang tertentu atau persentase dari gaji karyawan, sesuai dengan kondisi dan keburtuhan program penisun perusahaan tersebut.

Nantinya Iuran pensiun yang disetorkan akan dikelola oleh Perusahaan Penyelenggara DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dananya akan di-investasikan sesuai dengan portofolio investasi yang dipilih karyawan/perusahaan, seperti 1) Pasar uang, 2) Fix Income, 3) Saham, atau 4) Syariah. Hal ini dilakukan agar dana pensiun yang ada dapat berkembang secara optimal.

Dengan melihat rendahnya jumlah pekerja atau karyawan memiliki program pensiun, saat ini menjadi penting perusahaan memulai untuk menyediakan program pensiun bagi karyawannya. Di saat perusahaan beroperasi normal, saat itulah program pensiun karyawan dapat direalisasikan. Dan untuk penyelenggaranya, tentu dapat diserahkan kepada provider yang berpengalaman dan dikenal mumpuni dalam mengelola pogram pensiun karyawan. Program Pensiun, DPLK - Only the BEST.... For YOUR Future!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline