Lihat ke Halaman Asli

Syaninda Putri Asyifa Siregar

Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia

Wajah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Era Pandemi Covid 19

Diperbarui: 17 Maret 2021   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Usaha sadar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan atau yang sering kita dengar sebagai Pendidikan sangat penting dan berguna bagi umat manusia dalam menjalani tantangan kehidupan. Dimana pendidikan termasuk kedalam ilmu yang normatif, sehingga sangat diperlukan dan harus di orientasikan kedalam nilai pekembagan kehidupan manusia. 

Karena itulah pendidikan banyak membahas masalah interaksi sosial yang berkaitan dengan aspek moral. Karena pendidikan merupakan upaya normatif, maka dari itu pendidikan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk merubah perilaku manusia agar berdaya guna, tercerahkan, dan menjadikan manusia sebagaimana manusia yang seutuhnya.  

Pendidikan berkaitan dengan proses berinteraksi di dalam lingkungan. Lingkungan yang berupa lingkungan manusia, sosial, lingkungan budaya, dan yang lainnya. Sehingga Pendidikan merupakan proses penyelamatan kehidupan sosial dan penyelamatan bagi lingkungan untuk memberikan jaminan hidup yang berkesinambungan. 

Begitu juga dengan anak berkebutuhan khusus. Layaknya orang yang tidak membutuhkan kebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus juga sangat membutuhkan Pendidikan yang layak seperti anak-anak yang lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, dan Pemerintah Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan bermutu”. Begitu juga yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 2 bahwa “warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus”. 

Undang-undang tersebut memperkuat bahwa semua rakyat Indonesia layak untuk memperoleh Pendidikan tanpa membeda-bedakan baik dari segi strata sosial maupun keadaan fisik.

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Di Masa Pandemi

Pada dasarnya Pendidikan anak bekebutuhan khusus sama halnya dengan Pendidikan yang tidak membutuhkan kebutuhan khusus dimana anak bekerbutuhan khusus juga mendapatkan Pendidikan yang inklusif. 

Dikatakan inklusif karena Pendidikan ini melibatkan peserta didik secara keseluruhan tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka tetapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan khususnya.

Semua diusahakan mendapatkan pembelajaran yang optimal dengan modifikasi atau penyesuaian mulai dari sarana prasarana, kurikulum, dan system pembelajarannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline