Syamsul Rizal (212111064) HES 5B
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif ?
Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektifitas hukum dalam Masyarakat :
- Kualitas Hukum : Undang-undang yang efektif akan lebih mudah diterapkan jika dibuat dengan baik, dapat dipahami, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Sebaliknya, peraturan yang kurang jelas atau ambigu akan sulit diterapkan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Independensi Penegakan Hukum : Aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan lebih sukses jika mereka independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi.
- Kepatuhan Masyarakat : Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum memiliki dampak yang signifikan terhadap keefektifan undang-undang tersebut. Semakin banyak kepatuhan masyarakat, semakin berhasil pula hukum dalam memberikan efek jera dan menghukum pelanggaran hukum.
- Ketersediaan Sumber Daya : Dibutuhkan tenaga kerja, sumber daya keuangan, dan ruang fisik yang memadai untuk penegakan hukum. Keefektifan penegakan hukum mungkin terhambat karena kurangnya sumber daya.
- Keadilan : Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan tumbuh ketika hukum ditegakkan secara adil dan setara bagi semua pihak, sehingga meningkatkan efektivitas hukum.
Karakter penegak hukum yang efektif :
- Integritas: Penegakan hukum yang jujur dan adil merupakan ciri dari penegakan hukum yang berintegritas tinggi.
- Kemampuan Analitis: Aparat penegak hukum dengan kemampuan analitis yang kuat akan mampu mengevaluasi permasalahan hukum secara menyeluruh dan mencapai kesimpulan yang tepat.
- Profesionalisme: Aparat penegak hukum yang terampil akan beroperasi dengan kemahiran dan mematuhi pedoman etika yang relevan.
- Kepemimpinan: Koordinasi tugas dan kepemimpinan penegakan hukum yang efektif dapat dicapai oleh aparat penegak hukum yang memiliki kualitas kepemimpinan yang kuat.
- Aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan komunikasi yang kuat akan mampu berinteraksi dengan masyarakat, koleganya, dan pihak terkait lainnya dengan mudah.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah meliputi :
- Analisis norma budaya dan agama: Anda dapat membahas tentang bagaimana norma budaya dan agama mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat dalam penelitian ini. Anda dapat menyelidiki, misalnya, bagaimana konsep ekonomi syariah---seperti regulasi harga dan pembagian keuntungan---diterapkan dalam budaya dengan standar budaya dan agama yang berbeda.
- Analisis Sosial Ekonomi: pendekatan ini memungkinkan pemahaman tentang bagaimana fakor sosial dan ekonomi mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kajian tentang bagaimana pola masyarakat dalam kepemilikan dan penggunaan aset dipengaruhi oleh struktur sosial dan ekonomi dalam kerangka hukum ekonomi syariah.
- Kajian Interaksi Sosial: Dengan menggunakan metode ini, para ulama dapat memahami bagaimana interaksi sosial antara masyarakat dan kelompok mempengaruhi bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan. Misalnya, dengan mengkaji bagaimana kepercayaan antarpribadi dan jaringan sosial berdampak pada transaksi bisnis berbasis hukum ekonomi syariah.
- Analisis Perubahan Sosial: Dengan metode ini, seseorang dapat memahami bagaimana hukum ekonomi syariah menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan keuangan. Kajian tentang bagaimana globalisasi dan kemajuan teknologi mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah dalam konteks ekonomi digital, misalnya.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Terjadinya banyak sistem hukum yang berfungsi secara bersamaan dalam suatu masyarakat disebut sebagai pluralisme hukum. Pluralisme hukum, dimana keberadaan beberapa sistem hukum dapat membahayakan wibawa hukum negara, dapat menimbulkan kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat. Dalam kerangka pluralisme hukum, beberapa kritik terhadap sentralisme hukum antara lain:
- Ketidakjelasan hukum: Karena masyarakat mungkin menghadapi konflik antara hukum negara dan hukum adat atau hukum agama, keberadaan sistem hukum yang beragam dapat menyebabkan ambiguitas hukum. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum dan pembelaan hak-hak individu.
- Ketimpangan Hukum: Perlakuan hukum terhadap kelompok sosial yang berbeda mungkin menjadi tidak setara akibat pluralisme hukum. Kelompok tertentu mungkin menjadi sasaran perlakuan tidak adil atau diskriminatif oleh berbagai sistem hukum.
- Ketegangan Antara Hukum Adat/Agama dan Hukum Negara: Adanya beberapa sistem hukum yang hidup berdampingan juga dapat menimbulkan konflik antara agama atau hukum adat dengan hukum negara. Hal ini dapat menimbulkan konflik antara otoritas hukum adat atau agama dan otoritas hukum negara, yang dapat menghambat penyelenggaraan peradilan dan penegakan hukum.
Dalam konteks pluralisme hukum, kritik terhadap sentralisme hukum menyoroti kesulitan dan kompleksitas dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat yang heterogen. Sentralisme hukum juga dapat dikritik dalam konteks perkembangan hukum Islam di Indonesia, di mana koeksistensi beberapa sistem hukum mungkin menyulitkan penerapan hukum Islam yang transformatif dan akomodatif.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Kalau bicara Ilmu Hukum Positif (dogmatis), maka peraturanlah yang menjadi tempat ditemukannya kebenaran. Hukum Progresif mengkritik hal ini karena jelas bahwa undang-undang yang sangat kompleks tidak dapat dijelaskan secara akurat hanya dengan menganggapnya sebagai pasal. Legitimasi suatu ilmu pengetahuan sebagai cabang hukum yang sah dipertanyakan secara serius jika ilmu tersebut tidak mampu menjelaskan fakta-fakta rumit dari realitas empiris. Hukum Progresif sengaja menempatkan dirinya dalam kedekatan yang intim dengan manusia dan masyarakat. Dari sudut pandang ini, Hukum Progresif sebanding dengan pendekatan hukum perkembangan Nonet dan Selznick. Freirechtslehre dan Realisme Hukum adalah dua ideologi lain yang dianut oleh Hukum Progresif. Dengan menggunakan terminologi Selznick dan Nonet, Hukum Progresif mempunyai tipe responsive.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
- Law and social control : Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang secara aktif mempengaruhi bagaimana masyarakat berperilaku. Perbuatan yang dianggap menyimpang secara melawan hukum. Opini hukum Sosiologi dan hukum dikaitkan ketika membahas hubungan antara hukum dan kontrol sosial serta bagaimana fungsinya sebagai alat kontrol sosial. menyoroti betapa pentingnya hukum untuk menjaga kelangsungan masyarakat dan mengendalikan perilaku sosial. Kehidupan masyarakat tidak dapat berjalan dengan damai tanpa adanya hukum tertulis maupun tidak tertulis, misalnya hukum adat. Hukum juga dipandang oleh masyarakat sebagai pengawas terhadap operasional pemerintah, dan kontrol sosial berupaya mencapai keseimbangan antara perubahan sosial dan stabilitas.
- Law ad tool of engeenering : Mengacu pada gagasan bahwa tujuan sosial dan ekonomi tertentu dapat dicapai melalui penggunaan hukum sebagai instrumen. Dalam pandangan ini, peraturan perundang-undangan dipandang sebagai alat yang dapat digunakan untuk merencanakan dan mengatur masyarakat guna mencapai tujuan tertentu, seperti meningkatkan kesejahteraan sosial atau kemajuan ekonomi. Opini hukum Hukum berfungsi sebagai alat sosiologi hukum, dalam membantu pengendalian perilaku sosial dan menjaga ketertiban sosial. Untuk memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, hukum dan sosiologi bekerja sama. Pluralisme hukum menjadi topik pembahasan dalam sejumlah kajian hukum, yurisprudensi, hukum perbandingan, hukum internasional, hukum transnasional, dan disiplin ilmu antropologi hukum.
- Socio-legal studies : adalah bidang studi sosiologi hukum, yang menyelidiki hubungan antara masyarakat dan hukum. Kajian ini membahas sejumlah topik, seperti dampak sosial, politik, dan ekonomi dari sistem hukum serta bagaimana hukum dipersepsikan, digunakan, dan diterapkan dalam masyarakat. Opini hukum Bidang studi yang dikenal dengan Socio-legal studies mengkaji bagaimana masyarakat dan hukum berinteraksi serta bagaimana hukum digunakan sebagai mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat. Dalam kerangka kajian sosio-hukum, pluralisme hukum menjadi topik kajian di sejumlah disiplin ilmu, dan sosiologi serta hukum saling terkait dalam menggambarkan bagaimana hukum berfungsi sebagai senjata kontrol sosial.
- Legal pluralism : gagasan bahwa banyak sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hukum negara, hukum internasional, hukum transnasional, hukum agama, hukum adat, dan hukum berbagai kelompok etnis atau budaya termasuk dalam kategori ini. Banyak disiplin ilmu, termasuk antropologi hukum, sosiologi hukum, hukum perbandingan, hukum internasional, hukum transnasional, yurisprudensi, dan studi hukum dan pembangunan, telah membahas pluralisme hukum. Opini hukum menggambarkan gagasan keberagaman hukum dalam negara Indonesia. Untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh banyak sistem hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, salah satunya mengusulkan gagasan kesatuan dalam keberagaman (bhineka tunggal ika) sebagai pengganti pluralisme hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H