Lihat ke Halaman Asli

Syamsul Rizal

Mahasiswa

Legal Pluralisme & Progressive Law

Diperbarui: 9 Desember 2023   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 6

1. Anisa Hanif 212111048

2. Syamsul Rizal 212111064

3. Frisca Rahesha Diah Anggraini 212111067

4. Dita Aprilia Arista 212111071

1. Apa pengertian Legal Pluralisme dan Progressive Law?

Jawab :

  • Legal Pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan- perbedaan sebagai kenyataan. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
  • Progressive law adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ideal tersebut dilakukan dengan aktivitas yang berkesinambungan antara merobohkan hukum yang mengganjal dan menghambat perkembangan (to arrest development) untuk membangun yang lebih baik. Kalau boleh diringkas, hukum progresif itu sesungguhnya sederhana, yaitu melakukan pembebasan baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada.

2. Mengapa Legal Pluralism masih berkembang dalam masyarakat?

Jawab :

Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, baahasa, budaya, agama dan ras. Lalu dapat disimpulkan dari pengertian diatas, bawasannya legal pluralisme ini sudah melekat dan mendarah daging bagi masyrakat Indonesia, maka tidak bisa mengelak bahwa hukum pluralisme tersebut terus berkembang di Indonesia. Bahkan hukum pluralisme ini juga digunakan untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Dan mengapa masih berkembang?  yaitu karena masyarakat memiliki konsep pluralisme itu sendiri dengan menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka untuk mengatur relasi-relasi sosial di lingkungannya.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab : 

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

  • pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.
  • pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial.
  • menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.
  • pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Dilihat dalam Ilmu Hukum Positif (dogmatik), kebenaran terletak dalam tubuh peraturan. Ini yang dikritik oleh Hukum Progresif, sebab melihat hukum yang hanya berupa pasal-pasal jelas tidak bisa menggambarkan kebenaran dari hukum yang sangat kompleks. Ilmu yang tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks dari realitas-empirik jelas sangat diragukan posisinya sebagai ilmu hukum yang sebenar ilmu (genuine science). Hukum Progresif secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat. Dalam posisi yang demikian ini, maka Hukum Progresif dapat dikaitkan dengan developmetal model hukum dari Nonet dan Selznick. Hukum Progresif juga berbagi paham dengan Legal Realism dan Freirechtslehre. Meminjam istilah Nonet dan Selznick, Hukum Progresif memiliki tipe responsif.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

Jawab :

Menurut kelompok kami, Progresive law, atau hukum progresif, berkembang di Indonesia karena sejumlah faktor yang mempengaruhinya:

  • Pergeseran Sosial dan Budaya: Sebagai akibat dari pergeseran sosial dan budaya dalam masyarakat Indonesia, terdapat peningkatan permintaan akan penafsiran hukum yang dapat beradaptasi dan fleksibel.
  • Mengubah Pendidikan Hukum: Praktisi dan mahasiswa hukum kini memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ide-ide hukum progresif berkat perluasan pendidikan hukum yang lebih canggih dan inklusif. Tumbuh suburnya pemikiran seperti ini di Indonesia juga dipengaruhi oleh semakin banyaknya pemerhati hukum yang menganjurkan teori hukum yang lebih progresif.
  • Reformasi Hukum dan Keadilan Penerapan gagasan hukum progresif dibantu oleh tuntutan masyarakat akan keadilan yang lebih inklusif dan egaliter. Penerapan hukum progresif di Indonesia ditunjukkan dengan adanya modifikasi pada kerangka hukum negara mengenai topik-topik penting termasuk gender, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan masalah sosial lainnya.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang?

Jawab :

Menurut kelompok kami,

Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita. Kita masih juga masih belum lepas dari bayangbayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianisme semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi social politik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline