Syamsul Rizal (212111064)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
REVIEW BUKU
Muhammad Julijanto dkk., Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, Yogyakarta: Gerbang Media, 2022.
Bab III Tantangan dan Peluang
REVIEW BAB III TANTANGAN DAN PELUANG
Tantangan dan peluang yang dihadapi lembaga keuangan syariah non-bank dibahas dalam bab ini. Perekonomian sangat bergantung pada lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, serta organisasi zakat dan wakaf. Namun kemajuan teknis dalam pertumbuhan perusahaan keuangan syariah non-bank memiliki kelebihan dan kekurangan. Pasar modal syariah, misalnya, dapat berfungsi sebagai platform investasi bagi investor dan sumber pendanaan bagi dunia usaha. Pengelolaan wakaf dan zakat juga mengalami kemajuan yang signifikan.
Ketidakmampuan masyarakat dalam mengenali keberadaan lembaga keuangan syariah menjadi salah satu permasalahannya. Selain itu, pendirian lembaga keuangan syariah terhambat karena kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat. Ada kendala lain yang harus diatasi, seperti terbatasnya uang tunai dan ketersediaan finansial.
Meskipun demikian, perbankan syariah mempunyai potensi untuk berkembang pesat, terutama mengingat sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam. Pertumbuhan ekonomi syariah sangat terbantu oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan sebagai pemain, pendukung, konselor, pemasar, dan pengawas.
Revolusi industri mengharuskan kajian syariah yang lebih mendalam dan membawa perubahan pula dalam muamalat. Perusahaan yang patuh syariah perlu menerapkan prinsip syariah dengan benar. Untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, etika bisnis syariah sangatlah penting.