Lihat ke Halaman Asli

Hoax Menjadi Konsekuensi dari Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Diperbarui: 18 Juni 2023   04:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hoax memiliki pengertian sebagai suatu berita atau informasi palsu yang disebarluaskan oleh pihak tertentu, baik secara individu maupun berupa kelompok dengan berbagai tujuan seperti mencari sensasi atau perhatian, keuntungan finansial, menipu, dan memprovokasi. Hoax sendiri bukanlah hal yang baru, namun kemunculannya mulai ramai diperbincangkan sejak tahun 2000-an, yaitu dimana media sosial mulai bermunculan. Sebelum adanya era digital, hoax muncul melalui TV, radio, dan media cetak lainnya. Berita hoax dapat muncul dalam berbagai isu yang ada, baik dalam isu poliTeknologi Informasi dan Komunikasi, ekonomi, dan berbagai macam isu sosial lainnya. Era digital ini sendiri merupakan bentuk dari adanya Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan segala bentuk teknologi yang menunjang penyampaian informasi dan pelaksanaan komunikasi searah, dua arah atau bahkan lebih. Pengertian lain juga menyebutkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dikatakan sebagi ilmu yang diperlukan untuk mengelola informasi agar informasi tersebut dapat dicari dengan mudah dan akurat. Dalam ruang lingkup akademis, Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai sisi dari suatu sistem informasi, yang terdiri atas perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan komputer, dan peralatan lain terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari dua aspek yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi.

Teknologi Informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Dalam kamus Oxford (1995), Teknologi Informasi adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar. Istilah Teknologi Informasi (Information Technology) mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah Teknologi Informasi dikenal dengan Teknologi Komputer atau pengolahan data elektronik atau EDP (Electronic Data Processing). Contoh dari Teknologi Informasi adalah Komputer. Selain Teknologi Informasi yang saat ini terus berkrmbang, ada juga Teknologi Komunikasi.

Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi komunikasi merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), proses, dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi. Contoh dari Teknologi Komunikasi adalah telepon dan televisi. Dimana dalam telepon saat ini yang sudah makin berkembang, didalamnya terdapat berbagai macam aplikasi yang dapat menjadi tempat penyebaran berita hoax.

Sebagai contoh, berita hoax yang baru-baru ini berdar adalah berita tentang vaksin booster kedua berbayar. Dalam berita yang ada dalam laman mediacenter.temanggung.co.id, disebutkan bahwa terdapat sebuah postingan atau cuitan dalam media sosial dalam hal ini khususnya twitter yang menuliskan bahwa vaksin booster kedua harus bayar 100rb. Hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi yang menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 keempat atau vaksisn booster kedua gratis dan dilakukan secara bertahap. Kemenkes juga sudah mengeluarkan kebijakan pemberian vaksin booster kedua untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sejak 24 Januari 2023. Namun, berita palsu terkait vaksin berbayar masih saja beredar di dunia maya tanpa diperhatikan konsekuensinya.

Dari contoh kasus diatas dapat dilihat bahwa masih banyak masyarakat yang dengan mudahnya membuat berita hoax, padahal berita hoax merupakan hal yang sangat merugikan baik untuk diri sendiri juga untuk orang lain. Hal ini dapat terjadi karena minimnya sosialisasi atau bimbingan dari orang terdekat ataupun dari pemerintah terkait berita hoax itu sendiri. Dari banyaknya kasus berita hoax yang bermunculan harusnya dari pemerintah melakukan penanggulangan terhadap baik secara verbal maupun nonverbal. Kasus berita hoax ini juga tidak dapat lepas dari yang namanya cyber society.

Berita hoax juga merupakan hal yang dapat dikategorikan dalam persoalan cyber society, dimana dengan adanya berita palsu atau hoax tersebut dapat menggiring dan memanipulasi masyarakat untuk mengikuti dan mempercayai berita palsu atau hoax tersebut. Ini juga dapat menjadi penyebab adanya konflik, masalah, dan perdebatan di dunia maya tentang isi dari berita palsu atau hoax tersebut. Berbagai berita hoax yang tersebar juga bisa terjadi karena adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dalam memproduksi atau memposting suatu berita yang belum jelas kebenarannya. Diluar dari oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, juga ada kemungkinan bahwa seseorang tanpa sengaja membagikan berita hoax, hal ini juga tentu saja bisa terjadi karena minimnya literasi dan wawasan yang dimiliki oleh orang awam.

Berita hoax sendiri tidak hanya beredar melalui platform tertentu saja, seperti website berita atau instansi tertentu, melainkan bisa juga tersebar melalui bergai macam platform yang ada, misalnya melalui grup whatsapp keluarga. Yang mana didalam grup tersebut sangat mungkin ada seseorang yang tidak mengerti tentang konsep dari berita hoax dan dengan mudahnya menyebarkanluaskan berita hoax tersebut. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang berita hoax kepada orang sekitar supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selain memberikan pemahaman tentang konsep dari berita hoax itu sendiri, penting juga untuk memberikan pemahaman akan konsekuensi atau sanksi yang akan didapatkan oleh si penyebar hoax itu sendiri. Dimana konsekuensi dan sanksi tersebut sudah tertulis jelas pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE yang didalamnya disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa hoax merupakan berita palsu yang disebarluaskan oleh seseorang dengan tujuan dan maksud tertentu. Penyebar itu sendiri dapat diklasifikasikan sengaja dan tidak sengaja, namun untuk konsekuensi, hukuman, maupun sanksi yang didapatkan bisa dikatakan setara karena sangat mungkin untuk merugikan orang lain. Berita hoax juga merupakan bagian dari cyber society dimana memiliki pengaruh terhadap perilaku masyarakat itu sendiri baik dalam dunia virtual maupun dunia nyata. Dan berita hoax dapat beredar dimanapun, kapanpun, dan melalui apapun. Oleh karena itu, pandai-pandailah dalam menyebar dan menerima suatu informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline