Lihat ke Halaman Asli

Pembalak Kayu Senang, Musibah Datang!

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

oleh Syamsul Maarif

Secara umum, praktek illegal logging adalah segala kegiatan menebang kayu, membeli, atau menjual kayu dengan cara tidak sah. Prakteknya dengan dengan cara menebang di areal yang secara prinsip dilarang tetapi menjadi legal dengan surat yang dikeluarkan oleh pejabat setempat sebagai hasil kolusi.

Akibat illegal logging, hutan-hutan di Indonesia memasuki fase rawan, kerusakannya sudah pada titik kritis. Seluruh jenis hutan di Indonesia mengalami pembalakan liar sekitar 7,2 hektar hutan per menitnya, atau 3,8 juta hektar per tahun. Ini tidak saja mengancam keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya namun juga akan menimbulkan efek berantai negatif pada keseimbangan alam itu sendiri.

Bahkan diperkirakan Total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun per bulannya. Kerugian ini adalah empat kali lipat dari APBN untuk sektor kehutanan. hemm, Andai saja bisa menyelamatkan menyelamatkan 50 persen atau Rp 15 triliun dari total kerugian per tahunnya, mungkin biaya kesehatan Puskesmas di tiap-tiap kecamatan dapat ditanggung pemerintah sepenuhnya. dan Tentu juga dapat difungsikan sebagai dana taktis pencegah wabah demam berdarah (DB) yang telah banyak memakan korban itu. Penyelamatan itu juga akan menciptakan struktur usaha berbasis hutan yang dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 ribu jiwa.

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Menurut data Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, di mana 85 persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan.

Mencermati kondisi ini ada i'tikad baik pemerintah dengan program Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang diharapkan akan mampu Memproduksi dan Menyediakan bibit yang berkwalitas dan memadai bagi masyarakat, Mengurangi lahan kritis, kosong dan tidak produktif, Mengembalikan semangat menanam (reboisasi), Masyarakat memahami bahkan mahir menyediakan bibit tanaman sendiri.

Program KBR tersebut mudah-mudahan akan bernilai manfaat bagi masyarakat pada umumnya, meski terkadang banyak lahan kritis yang semestinya mendapatkan program KBR tetapi malah tidak dapat karena faktor kedekatan dengan Dinas Kehutanan daerah setempat.

Yang jadi permasalahan dari kerusakan hutan juga adalah mental dari para pegawai hutan, yang sering menjadi patner kerja dalam aksi pembalakan, sehingga sebaik apapun program pemerintah untuk memperbaiki keadaan ini akan mentah ketika para pegawai di daerahnya korup.

Ironis lagi pembalakan kayu senang ketika ada musibah longsor datang, dimana ketika ada longsor, pohon yang tumbang katakanlah 10 batang, akan tetapi yang dilaporkan menjadi 100 batang. Alih-alih supaya dikira bahwa itu kayu dari longsoran.

Nah kita tahu akhir-akhir ini berapa kali kejadian musibah longsor / Kebakaran di daerah hutan? apakaha ada indikasi pencurian kayu saat musibah itu terjadi? wallahua'lam bissowab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline