Lihat ke Halaman Asli

Syamsul Bahri zr

Mahasiswa IAIN parepare

Niat Bela Diri Malah Jadi Tersangka Oleh Polisi

Diperbarui: 18 Desember 2023   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Nasib buruk di alami oleh muhyani (58) warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Muhyani yang berkerja sebagai peternak ini mengalami nabis buruk karena dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi dikarenakan dirinya membela diri dari pencuri yang ingin mencuri kambing dari Muhyani.

Peristiwa berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya. Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.

Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani. Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun. Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi. Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya. Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan. Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya. Yang diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.

Akibat dari itu Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Yang berbunyi : “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Namun dari apa yang dilihat dari kronologi kejadian dan kesaksian para warga yang mengatakan bahwa niat awal dari Mahyuni yaitu untuk mempertahankan hartanya dan membela diri dari aksi pencurian., maka sudah sepatutnya pak Mahyuni tidak dapat terjerat oleh pasal tersebut karena pada Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2. Dimana pasal ini pembelaan diri dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pembelaan Diri (Noodweer), dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess).

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Maka dari apa yang dialami oleh pak Mahyuni ini sesuai dengan pada pasal 49 ayat 1 KUHP, yaitu pak Mahyuni terpaksa melakukan perbuatan pembelaan diri yang mengakibatkan hilang nyawa dari pemcuri kambing tersebut maka menurut pasal 49 ayat 1 KUHP pak Mahyuni seharusnya tidak dapat dipidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline