Lihat ke Halaman Asli

Piagam Internasional Tentang HAM : Hak Asasi Manusia untukSemua

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki persamaan dalam

kehormatan dan hak.

Pasal 2 : Semua manusia dapat menikmati semua hak-hak dan kemerdekaan yang

disebutkan dalam piagam ini tanpa perbedaan sedikitpun.

Pasal 3 : Setiap individu mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keselamatan

diri

Pasal 4 : Tidak diperbolehkan memperbudak siapapun

Pasal 5 : Seorangpun tidak boleh mengalami penyiksaan, hukuman atau perlakuan

Keji

Pasal 6 : Setiap manusia dimanapun ia berada memiliki hak untuk diakui

keberadaannya secara hukum

Pasal 7 : Semua manusia sama kedudukannya di mata hukum

Pasal 8 : Setiap orang berhak mengadukan penganiayaan dirinya kepada

pengadilan negerinya

Pasal 9 : Tidak diperbolehkan menangkap seseorang, menahannya atau

menghilangkannya dengan semena-mena

Pasal 10 : Setiap orang berhak untuk melihat kasusnya di pengadilan yang

independen dan bersih dengan secara adil dan terbuka

Pasal 11 : Setiap orang yang dituduh berbuat salah, dianggap bebas sampai

diputuskan kesalahannya oleh pengadilan dan ia tidak sanggup bersalah

kecuali jika perbuatannya dianggap salah oleh Undang-Undang Negara

atau Undang-Undang Internasional yang berlaku saat perbuatan itu

dilakukan

Pasal 12 : Tidak diperbolehkan mencampuri urusan pribadi seseorang dengan

semena-mena

Pasal 13 : Setiap individu berhak melakukan perjalanan di dalam batas negaranya,

dapat meninggalkannya serta kembali kapanpun ia kehendaki

Pasal 14 : Setiap individu berhak untuk berlindung kepada negara lain karena lari

dari penindasan

Pasal 15 : Setiap individu dapat menikmati hak kewarganegaraannya dan tidak

boleh melarangnya dengan semena-mena

Pasal 16 : Keluarga adalah unit mendasar dari masyarakat, laki-laki dan perempuan

jika sudah sampai usia pernikahan memiliki hak untuk menikah, dan

pernikahan tidak sah kecuali dengan kerelaan kedua pihak

Pasal 17 : Setiap orang memiliki hak kepemilikan individu atau kepemilikan

bersama orang lain, tidak diperbolehkan mengambil hak kepemilikan itu

dengan semena-mena

Pasal 18 : Setiap individu mempunyai kemerdekaan berfikir, berkeyakinan, dan

Beragama

Pasal 19 : Setiap orang memiliki kemerdekaan memiliki pendapat dan

mengungkapkannya

Pasal 20 : Setiap orang memiliki kemerdekaan untuk berserikat dalam lembaga atau

organisasi perdamaian, tidak dibolehkan melarang orang untuk

bergabung dengan organisasi apapun

Pasal 21 : Kehendak rakyat adalah sumber kekuasaan pemerintah, dan setiap orang

berhak untuk terlibat dalam pengelolaan urusan umum di negaranya

secara langsung atau perwakilan

Pasal 22 : Setiap orang berhak mendapat jaminan sosial

Pasal 23 : Setiap orang berhak untuk bekerja atau terlindungi dari pengangguran. Ia

berhak memperoleh upah yang asil yang menjamin kemuliaan hidupnya

Pasal 24 : Setiap orang berhak untuk beristirahat dan membatasi waktu kerjanya

yang proporsional, serta hak untuk berlibur secara rutin

Pasal 25 : Setiap orang berhak untuk hidup layak guna memelihara kesehatannya,

kesejahteraan diri dan keluarganya. Ibu dan anak-anak berhak untuk

dibantu dan dipelihara kekhususannya

Pasal 26 : Setiap orang berhak untuk belajar

Pasal 27 : Setiap individu berhak untuk mengikuti kehidupan berbudaya di

masyarakat, hak untuk melindungi kepentingan budaya / seni, dan materi

yang dihasilkan dari produk ilmiahnya, sastra atau seni

Pasal 28 : Setiap individu berhak menikmati Undang-Undang masyarakat

Internasional yang merealisasikan kemerdekaan dan hak-hak yang

disebutkan dalam piagam ini

Pasal 29 : Setiap individu mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya, ia

tunduk dan terikat kepada Undang-Undang yang berlaku dalam

menggunakan hak dan kemerdekaannya

Pasal 30 : Tidak ada teks dalam piagam ini yang membolehkan seseorang

melakukan aktivitas yang bertujuan menghancurkan hak dan

kemerdekaan yang disebutkan di dalam piagam ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline