Lihat ke Halaman Asli

“Pohon Berbuah Reklame”

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh: Syamsuddin

Semakin banyak Populasi manusia yang mencoba menghuni dan mengadu nasib di Pulau Kalimantan, khususnya di kalimantan Timur (samarinda) yang kondisi kulturalnya sangat heterogen sehingga penduduk luar pulau kalimantan banyak begitu tertarik untuk berpindah kependudukan ke kalimantan timur.


Topik dalam penulisan ini bukanlah masalah populasi kepadatan kependudukan, namun tata ruang kota yang terlihat sesak yang disebakan reklame (spanduk,baliho,bendera) liar/ilegal sehingga berakibat estetika ruang kota tidak tertata begitu apik. Padahal ruang ruang kota sudah dikonstruksi agar kota dapat memilki sebuah citra(khas) lokalitas dan keindahan ketika turis lokal ataupun domestik berkunjung ke kalimantan timur (samarinda).


Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah pohon pohon yang sengaja ditanam agar berfungsi melindungi dan merindangi para pengguna jalan dari sinar matahari, dimana lapisan ozon yang semakin menipis sehingga pohon pohon diperkotaan sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menfilterisasi sinar ultra violet dan juga sebagai memperindah ruang ruang kota.


Namun pohon pohon tersebut mengalami degradsi fungsi, yang dikarenakan telah memasuki tahun politik atau pesta demokrasi (pemilu) yang dimana kita akan dihadapkan oleh pemilihan secara langsung Calon legislatif (caleg) dan disusul pada tanggal 9 juli 2014 Pemilihan Presiden (pilpres). Sebagaimana kita telah dikonstruksi oleh Periklanan Politik dari berbagai media yang telah mengenalkan Calon calon kandidatnnya dari berbagai elemen partai untuk mendongkrak popularitas calon dan ektabilitas partai yang mengusung untuk merebut simpati masyarakat.


Masyarakat Kalimantan Timur khususnya samarinda resah akan hadirnya Media (Spanduk,Baliho,poster,dan stiker) parpol yang dipasang diruang ruang kota secara masive dan liar/ilegal. Tiang dan kabel listrik (PLN) juga menjadi segement objek pemilihan, sehingga mengkhwatirkan akan adanya kecalkaan, dikarenakan samarinda rawan terjadi kebakaran yang disebabkan konseleting listrik karena kabel yang telanjang. Seharusnya PLN dan Dinas ciptakot bisa saling berisinergi untuk mencari solutif dari perkara yang cenderung dianggap sepele, tetapi berdampak besar.


Dalam peraturan daerah kota samarinda no.7th2006 tentang pajak reklame, reklame disebutkan bahwa reklame dipasang ditempat tertentu agar mudah dilihat dan dinikmati oleh umum. Pertanyaan kemudian, jika tempat tertentu yang ditafsiraknadalah pohon ataupun tiang listrik hal yang wajar jika individu atau komunal memasang reklame tersebut secara liar, karena perda yang multitafsir. Seharusnya reklame liar tersebut harus mendapat pajak agar kota mendapat pemasukan dari sektor reklame politik tersebut, sesua dengan fungsinya yaitu komersial untuk menarik perhatian, sama saja seperti periklanan produk jasa barang yang dikenakan pajak, dan sewaijibnya pemerintah daerah samarinda diawal tahun baru ini merancang perda tentang reklame secara eksplisit agar tidak adalagi pohon pohon berbuah reklame yang mengganggu estetika kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline