Laki-laki merupakan penanggungjawab pertama dan utama dalam rumah tangga dan keluarga. Dialah pemangku uatama urusan keluarga dan rumah tangga. Hal ini merupakan sesuatu yang dimaklumi secara syar'i dan akal sehat.
Namun kesuksesan dan kebahagian sebuah rumah tangga atau keluarga sangat dipengaruhi oleh kesadaran masing-masing pasangan suami istri (pasutri) terhadap tanggung jwab besar ini. Tentu disertai dengan masing-masing pihak dari pasutri menunaikan tanggung jawabnya dengan baik.
Seorang suami hendaknya menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Sebab dialah pemimpin utama rumah tangga. Dia pula yang harus bertanggung jawab pertama di hadapan Allah dan masyarakat tentang urusan keluarga dan rumah tangganya.
Seorang istri hendanya memahami prinsip syar'i ini (suami sebagai pimpinan utama dan penanggung jawab pertama urusan rumah tangga). Namun hal ini tidak berarti penzaliman dan penafian peran istri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga.
Tetapi seorang suami harus bermusyawarah dengan istri dalam semua aspek yang berkaitan dengan urusan rumah tangga. Sebab terkadang istri lebih memiliki kebijaksanaan dan pendapat yang lebih tepat serta kemampuan manajerial yang lebih rapi dari kaum laki-laki atau para suami.
Allah Ta'ala telah menjelaskan kedudukan laki-laki atau suami sebagai qawwam bagi rumah tangga dan keluarga dalam surat an-Nisa ayat 34;
Ar-rijlu qawwmna 'alan-nis`i bim faalallhu ba'ahum 'al ba'iw wa bim anfaq min amwlihim,
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Maksud ayat tersebut kata Imam As-Syaukani adalah bahwa ''kaum laki-laki (para suami) yang menjalankan fungsi sebagai pelindung bagi istri, sebagaimana para pemimpin dan penguasa melindungi rakyatnya". (Fathul Qadier)
Jadi menurut Imam Syaukani, suami menjadi pemimpin pertama dan penanggung jawab utama dalam keluarga dan rumah tangga karena mereka diberi kemampuan melindungi oleh Allah.
Selain itu karena para suami juga yang mengemban tanggung jawab memenuhi berbagai kebutuhan istri dan rumah tangga secara umum beruapa nafkah, pakaian, dan tempat tinggal atau sandang pangan dan papan.