Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban merupakn aspek seyogyanya diperhatikan dan diketahui oleh masing-masing pasangan suami-istri (pasutri). Masing-masing pihak hendaknya memenuhi kewajibanya dengan baik dan mengambil haknya secara proposional, agar kehidupan rumah tangga berjalan dengan tentram dan saling memahami.
Sebab seringkali probelmatika rumah tangga berimbas pada konflik bahkan perceraian disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Atau karena masing-masing pihak menuntut hak secara tidak tepat dan mengabaikan kewajiab.
Hal ini hanya dapat diselesaikan dengan cara masing-masing menempatkan diri secara bijak. Dengan cara menunaikan kebawajiban dan tidak hanya menuntut hak saja.
Baca Juga: Serba Serbi Rumah Tangga Bahagia #1# Tujuan Menikah
Berkenaan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak antara suami dan istri Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
wa lahunna milulla 'alaihinna bil-ma'rfi
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.
Makna ayat ini adalaah, " istri-istri itu mempunyai hak yang sama dengan kewajiban mereka atas suami mereka", kata Syekh Wahbah Az-Zuahili dalam Tafsirnya.
Menurut Syekh As-Sa'di hak dan kewajiban suami istri mengacu pada aspek ke-ma'ruf-an (dikenal baik) menurut adat istiadat di suatu tempat pada masa tertentu.
Beliau mengatakan (tentang makna ayat tersebut), "para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami-istri adalah pada yang Ma'ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan".
Senada dengan ayat di atas, dalam Sunnah Nabawiyah terdapat satu hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan;