Lihat ke Halaman Asli

Syamsuddin

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Memberikan Zakat Fitrah kepada Kerabat yang Berhak, Bolehkah?

Diperbarui: 19 April 2023   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tradisi. Sumber ilustrasi: UNSPLASH

Zakat fitrah merupakan ibadah multidimensional. Secara spritual zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan sia-sia. Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam melalui sayyidina Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. 

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang puasa dari laghw (perbuatan sia-sia) dan (rafats) kata-kata kotor serata makana bagi orang-orang miskin".

Secara sosial zakat fitrah berfungsi memenuhi kebutuhan makan orang-orang miskin, sebagaimana hadis di atas.

Dalam hadis lain Nabi juga menegakan, "Cukupilah kebutuhan mereka (orang miskinn) dengan zakat fitrah sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri".

hadis di atas menunjukan bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang miskin. Atau yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang miskin.

Lalu bagaimana jika seseorang memberikan zakat fitrahnya kepada saudara atau kerabat? 

Jawabannya adalah boleh dengan dua syarat. 

Pertama, Kerabat  dan atau saudara tersebut berhak, dalam artian termasuk orang miskin yang berhak menerima zakat.

Kedua, Saudara dan atau kerabat tersebut tidak termasuk dalam tanggungan nafkah pemberi zakat. Seperti adik yang jadi tanggungan nafkah kakak nya (misalnya orangtua/ayah mereka sudah meninggal lalu nafkah/biaya hidup adik ditanggung kakak). 

Bahkan memberikan zakat fitrah kepada saudara/kerabat yang berhak memiliki dua pahala sekaligus. Pahala zakat/sedekah dan pahala silaturrahim (menyambung kekerabatan). 

Oleh karena itu memberikan zakat fitrah kepada yang saudara atau kerabat memenuhi syarat sebagai penerima zakat dan berhak bukan hanya boleh. Bahkan harus dipriorotaskan. Jika anda punya dua calon mustahik, maka dahulukan kerabat dan atau saudara. Namun jika masih bisa dibagi dua, untuk saudara dan orang lain maka lebih baik lagi. [] 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline