''Faradha Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i] thuhtarat[an] lis Shaim minal Laghw[i] war rafats[i] wa thu'matan lil masakin".
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu di akhir bulan Ramadan. Dalam Kamus Besa Bahasa Indonesia (KBBI) fitrah zakat didefinisikan sebagai zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
Dalam bahasa fikih islam digunakan kata zakatul fithr[i] dan shadaqatul fithr[i]. Dinamakan zakat fitri karena kewajiban menuanaikannya berkaitan dengan idul fitri. Bahkan dalam situs islam.nu.or.id kata zakat fitrah dianggap kurang tepat salah kaprah. Karena menyalahi istilah yang dipakai dalam hadis, "Faradha Rasulullah[i] shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i], Rasulullah mewajibkan zakat fitri".
Arti kata fithr[i] dalam hadis di atas adalah makanan. Karena zakatul fithr[i] memang zakat berupa makanan pokok. Kata fitri pada hadis zakatul fithr[i] juga semakna dengan kata fitri dalam idul fitri. Ied artinya kembali. Sedangkan fithr artinya berbuka atau makan.
Namun dalam proses penerjemahan dan atau penyerapan ke dalam bahasa Indonesia menggunakan kata fitrah menjadi lebih zakat fitrah. Mungkin merujuk kepada salah satu hikmah zakatul fithr[i], yakni sebagai pembersih dan penyuci puasa dari kata-kata kotor dan sia-sia.
Hukum dan Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim berdasarkan beberpa hadis Nabi diantaranya hadis Ibnu Abbaas radhiyallahu 'anhuma;
''Faradha Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i] thuhtarat[an] lis Shaim minal Laghw[i] war rafats[i] wa thu'matan lil masakin".
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan[1] bagi orang-orang miskin". (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
Dari hadis di atas jelas bahwa zakat fitrah mengandung dua hikmah, yaitu hikmah bagi muzakki (penunai zakat) dan penerima (mustahiq). Bagi penunainya zakat merupakan pembersih dan penyuci seseorang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, baik berupa Laghw (omong kosong) maupun rafats[2] (perkataan kotor), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma;