Lihat ke Halaman Asli

Dwelling Time yang Bikin Geger

Diperbarui: 10 September 2015   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dwelling time menjadi istilah populer berita actual mutasi jabatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso terkait upaya pengungkapan kasus korupsi di Pelindo II Tanjung Proik – Jakarta. Dimanakah letak posisi dwelling time yang dipermasalahkan tersebut dalam konteks pengurusan di pelabuhan. Terdapat tiga tahapan penting pekerjaan di pelabuhan yang sangat menentukan dalam  system handling karena akan berdampak luas terhadap pasar. Ketiga pokok pekerjaan tersebut adalah (1) Cargodoring (2)Stevedoring, dan (3) Receiving / Delivery. Pada sistem handling atau tata tertib cara pengurusan pemuatan dan pembongkaran barang di pelabuhan.

Penanganan yang buruk pada ketiga jenis pekerjaan tersebut akan menjadi masalah krusial karena berkaitan dengan kecepatan waktu penyelesaian pekerjaan, kualitas dan depresiasi atau susut. Dampak lanjut secara berantai seperti lamanya berthing time waktu tunggu sandar, tertundanya skedul pelayaran untuk pelabuhan tujuan berikutnya tentu konsekuensi denda demurrage. Semuanya akan berakibat membengkaknya biaya handling dan berujung pada naiknya harga pada tingkat konsumen. Pelabuhan pada posisi rating rendah secara global sehingga ongkos kapal atau freight cenderung mahal

Untuk diketahui, pelabuhan adalah wilayah tertutup karena merupakan wilayah Doane – Bea & Cukai atau pabean terkait hukum legalitas barang. Sehingga tidak setiap orang bebas berada pada wilayah pelabuhan tanpa kepentingan yang jelas dan kompetensi berkaitan dengan prosedur standar operasional pelabuhan dan keselamatan kerja lingkungan. Jadi sebelum membahas dimanakan posisi dwelling time ada baiknya kita mengetahui pekerjaan apa yang disebut dengan istilah (1) Cargodoring ,(2) Stevedoring dan (3) Receiving / Delivery.

  1. Cargodoring : adalah kegiatan memindahkan barang dari kade atau dermaga ke gudang lini satu / lapangan penumpukan di dalam areal pelabuhan dan sebaliknya. Demikian pula untuk pemindahan barang dari gudang pelabuhan lini satu ke gudang pelabuhan lini dua.
  2. Stevedoring adalah pekerjaan memuat barang curah maupun barang dalam peti kemas dari kade atau dermaga /chasis trailer ke atas dek dan atau ke dalam palka kapal. Demikian pula sebaliknya membongkar barang curah maupun dalam petikemas dari dek/palka ke atas chasis, atau dengan menggunakan crane kapal/darat. Dalam hal ini umumnya menggunakan Peralatan mekanis bongkar muat.
  3. Receving / Delivery : Kegiatan menerima barang yang akan dikapalkan dari luar ke dalam wilayah pelabuhan baik gudang pelabuhan lini dua maupun lini satu dan atau terminal lapangan tumpuk. Kegiatan serupa namun sebaliknya yaitu memindahkan barang dari gudang maupun terminal lapangan tumpuk ke luar wilayah pelabuhan disebut dengan istilah delivery.

Dwelling Time. 

Mengapa harus dipindahkan dari gudang lini 1 ke lini 2.  Karena penempatan penumpukan barang di gudang pelabuhan ditetapkan dengan waktu terbatas. Hal ini untuk mengatasi kendala kongesti atau kemacetan. Manakala barang over stock dan akibatnya kapal mengalami penundaan sandar atau delay. Untuk mengatasi berbagai kendala yang timbul akibat barang tidak mempunyai dokumen yang lengkap dan sah serta masalah kendala pembayaran ketentuan pabean terkait bea masuk impor maupu  bea ekspor.

Manajemen pelabuhan pada umumnya menuntut agar barang yang dibongkar dari kapal tidak boleh berlama lama di wilayah pelabuhan, harus segera keluar. Hal ini menyangkut efektifitas dan efisiensi operasional pelabuhan. Lama waktu untuk proses pengeluaran barang terhitung sejak barang masuk ke gudang pelabuhan sampai dengan keluar wilayah pelabuhan disebut sebagai dwelling time. DI Port Klang, Malaysia hanya membutuhkan waktu 2 hari, di Thailand 2-3 hari sedangkan di Singapura hanya 1 hari. sedangkan pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta sampai 5,5 hari membuat Presiden Joko Widodo gerah.

Dari sisi pekerjaan cargodoring, pemindahan pengeluaran secara phisik barang dapat dilakukan standarisasi batas waktunya dan dengan pengenaan denda. Kade atau dermaga “wajib bersih” dari kegiatan bongkar muat dari kapal sebelumnya agar kapal berikiutnya dapat segera sandar dan bongkar atau muat.

Tetapi untuk masalah legalitas, proses penyelesaian kelengkapan dokumen serta penyelesaian berbagai kewajiban pembayaran bea masuk tentu berada diluarjangkauan manajemen bongkar muat pelabuhan. Lamanya dwelling time pada umumnya disebabkan oleh proses tersebut. Jadi pada dasarnya lamanya dwelling time bukan pada proses bongkar muat di pelabuhan. Ketika Presiden Jokowi melakukan sidak dan bertanya sampai tiga kali dimana letak masalahnya dan siapa yang bertanggung jawab. Para pejabat Pelindo II Tanjung Priok seperti “tidak mau” memberikan jawaban dan diam seperti nasi uduk kedinginan.

Namun tidak tertutup kemungkinan ada permainan antara pemilik barang / importir dengan oknum di pelabuhan yang dengan sengaja berlama lama terkait upaya spekulasi ketika satu komoditas kebutuhan masyarakat dalam kondisi “stok kosong” di pasar dan harga cenderung naik. Pedagang atau importir nakal bermain dengan orang dalam, dengan sengaja menumpuk stock barang di dalam wilayah pelabuhan meski rela membayar denda sewa gudang lini dua atau terminal lapangan penumpukan peti kemas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline