Lihat ke Halaman Asli

Keputusan MK: Keputusan Politik yang Berdampak Yuridis

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13906124271602943243

[caption id="attachment_318032" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption] Keputusan Juridis yang berdampak politis? Itu dia “vonis” Mahkamah Konstitusi tentang Uji Materi oleh Aliansi Masyarakat Sipil atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Saya kira kalau dibilang berdampak politik – yes. Tetapi jika dibilang berdampak yuridis barangkali – entahlah. Artinya jika kita bertanya apakah keputusan MK ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2014 baik pileg 9 April maupun bagi Pilpres 9 Juli 2014. Sepaham saya “vonis” MK ini tidak memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2014, pileg maupun pilpres. Apakah ini termasuk dampak yuridis - menurut saya tidak. Bahkan sebaliknya Keputusan MK ini lebih cenderung sebagai keputusan politik yang berdampak politik. Kalaupun dibilang berdampak yuridis mungkin lebih karena keputusan MK tersebut berakibat Pemilu 2014 tidak dapat dilaksanakan, karena justeru Keputusan MK menyatakan bahwa pasal-pasal dari UU No.42 Tahun 2008 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Saya kiran yang namanya hukum itu - hitam - putih. Kalau berlakunya enam tahun ke depan yaitu pada 2019 entah apa masih bisa dibilang keputusan hukum. Anehnya Keputusan MK justeru memberi “restu” politik bagi pelaksanaan Pemulu 2014 baik Pileg 9 April maupun Pilpres 9 Juli 2014. Artinya MK mengamini pengajuan capres/cawapres setelah Pileg. Meskipun bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. MK tentu tidak berwenang mengadili UUD 1945. Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tetap berlaku. Bunyinya : (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***). Sangat jelas sekali bahwa yang dimaksudkan dengan “Pemilihan Umum” pada ayat tersebut termasuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg ) dan bukan hanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Jadi pengajuan Capres/Cawapres yang diatur oleh pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dengan ketentuan “sebelum Pemilihan Umum” - pengertiannya mutlak “Sebelum Pemilihan Legislatif” artinya tidak membutuhkan tafsir hukum oleh MK. Bagi Parpol yang mengajukan calonnya setelah Pemilihan Legislatif adalah melanggar ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pengajuannya berpotensi untuk digugat dengan argumentasi bahwa pengajuan Capres / Cawapres setelah pileg adalah batal demi konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline