Lihat ke Halaman Asli

Tanggapan atas Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Diperbarui: 4 April 2017   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang tragedi G30 S PKI 1965 Partai Komiumis Indonesia (PKI ) menggagas agar buruh dan tani dipersenjatai yang mereka sebut sebagai kolone kelima. Gagasan PKI ini ditentang keras oleh Jenderal TNI A.H Nasution, Jenderal TNI Achmad Yani, ditentang keras oleh TNI. Sebagaimana umum diketahui bahwa basis massa pendukung PKI adalah kelompok buruh dan petani.


Sekarang muncul rancangan UU Komponen Cadangan Pertahanan Negara . Sebagaimana tercantum pada pasal 8 RUU ini maka yang menjadi subyek adalah warga negara dalam kategore Pegawai Negri Sipil ( PNS ) dan atau buruh, manakala mereka memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan.


Pada ayat dua (2) tercantum ketentuan bahwa mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.

Ayat 3, Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan / atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai persyaratan dan kebutuhan.


Ketentuan Ayat (3) ini nampak ambigu karena menyatakan dapat secara sukarela. Sementara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) menyatakan wajib. Jadi isinya saling bertabrakan. Ini hanya sekadar gambaran bagaiamana RUU ini.


Usul inisiatif RUU ini justeru dari pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pertahanan. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan berasal dari usul inisiatif DPR atau partai politik. Ada apa? Apa maksud dan apa pula tujuannya. Bagaimana bentuknya dan bagaimana pula mekanismenya terkait dengan institusi lainnya. Siapakah yang berkompeten memberikan penjelasan kepada masyarakat?


Menurut saya ( semoga saya keliru ), dari pasal satu sampai dengan pasal 44 tidak ada kejelasan definitive apa bentuk satuannya. Untuk apa tujuannya. Bagimana rentang kendalinya. Apakah Komponen ini sama seperti Korps Pertahanan Sipil ( Hansip ) pada era Orde Baru.


Tidak ada kepastian definitive tentang bentuk serta masud dan tujuan berupa ketentuan pasal dalam batang tubuh RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang diusulkan oleh pemerintahyang. Pada bagian penjelasan memang terdapat kalimat sbb;

"Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini berbeda dengan Cadangan TNI dan/atau Bala Cadangan menurut Undang-UndangNomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diantaranya ialah pembinaan Komponen Cadangan dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan cadangan TNIdan/atau Bala Cadangan dilakukan oleh Panglima TNI karena merupakan bagian organik dari TNI. Selain itu pengaktifan Komponen Cadangan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan melalui mobilisasi sedangkan Cadangan TNI dan/atau

Bala Cadangan tidak memerlukan mobilisasi."

Memang dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Komponen Cadangan Pertahanan Negara bukan satuan organik TNI tetapi berada dibawah Menteri Pertahanan. Artinya organisasi ini berada dibawah kendali sipil dan tidak berada dibawah komando Panglima TNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline