Lihat ke Halaman Asli

KPK Perlu Tambah Dua Komisioner Menjadi Tujuh.

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu diperkuat dengan cara menambah dua komisioner lagi yaitu Kapolri dan Jaksa Agung. Sehingga jumlah komisioner KPK menjadi tujuh orang. Penambahan dan masuknya Kapolri serta Jaksa Agung ini guna menghindari silang sengketa kewenangan dan konflik kepentingan. Meningkatkan agar koordinasi pemberantasan korupsi tidak sekadar wacana tetapi langkah nyata.


Bahwa stigma buruknya aparat penegak hukum harus dengan cepat dihapus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Agar bangsa ini segera keluar dari kehidupan rancu dan galau seperti sekarang, kembali kepada kehidupan normal.


Dengan masuknya Kapolri dan Jaksa Agung sebagai komisioner KPK maka, seluruh polisi penyidik kembali ke instansi Polri. Seluruh Jaksa yang diperbantukan di KPK dikembalikan ke instansi Kejaksaan. Tugas KPK focus pada yaitu memilih dan menentukan kasus prioritas dengan tuntutan ancaman hukuman mati. Pemilihan prioritas dengan ancaman hukuman mati ini sangat penting agar efek jera sebagai shock terapy dapat dirasakan secara spontan langsung.


KPK adalah sebuah Komisi maka sesuai dengan maknanya, lembaga yang dilekatkan dengan nama “komisi” ini sejatinya bukanlah lembaga operasional penegakkan hukum. Sebuah komisi tidak melalukan penyidikan dan penuntutan apalagi mengadili melalui statement membetukan opini public. Jadi tupoksinya harus dikembalikan disesuaikan dengan harkatnya.


Tugas KPK “menongkrongi” bagaimana polisi dan jaksa bekerja memberantas korupsi. Memacu kedua institusi itu agar lebih cepat mengembalikan kepercayaan masyarakat bangsa ini terhadap penegakan hukum. Tugas KPK melakukan public hearing di DPR bilamana suatu tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan politik yang rekomendasinya dapat digunakan oleh DPR untuk menyatakan pendapat.


Dengan demikian penyidikan tetap oleh instansi kepolisian dan penuntutan tetap oleh kejaksaan sebagaimana diatur hukum acara sebagai salah satu prasyarat peradilan. Dengan pemikiran seperti ini saya berharap perlu dilakukan revisi terdapap UU KPK. Ini hanya wacana pemikiran seorang warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline