Lihat ke Halaman Asli

Bail Out Bank Century Legal Meski Tanpa Perppu 4/2004

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan kerja Panitia Angket DPR RI tentang kebijakan bailout Bank Century memasuki materi substansi. Kompasianer Ichwan Kalimasada pada pembuka artikelnya menyebutkan bahwa Pansus angket Century semakin kuat mengungkap penuntasan skandal Century. Terbongkarnya fakta bahwa Komite Koordinasi (KK) yang menjadi cikal bakal KKSK tidak dibentuk berdasar hukum, telah membongkar batu sandungan besar penuntasan skandal Bank Century.

Dari hasil investigasi pansus angket century dengan Tim BPK 16/12 telah ditemukan fakta itu, sehingga dilahirkan kesimpulan proses bailout tidak memiliki dasar hukum alias illegal, demikian pula keberadaan KSSK berdasarkan Perppu no.4 tahun 2008 tidak pernah ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga KSSK baik melalui UU maupun keppres sebagai payung hukum di dalam menjalankan kewenangannya. Demikian bloger itu menuliskannya dibawah judul : Centurygate; Illegal Bailout Karena KSSK Juga Illegal

Posting saya dibawah ini tadinya adalah komentar pada artikel bung IKA, demikian sering sahabat bloger ini saya sapa. Namun saya rasa agak terlampau panjang untuk ukuran komentar dan tanggapan. Jadi saya ingin mengapresiasi artikel kompasianer ini dengan posting saya langsung sebagai artikel. Demikian sekadar pengantar.

Hati nurani saya sepakat dengan kesimpulan Panitia Angket sebagaimana dituliskan diatas. Artikel ini saya maksudkan sebagai wacana pandangan bahwa menerbitkan Keppres pembentukan Komite Koordinasi sejatinya menjadi dasar dan kedudukan hukum kebijakan bailout Bank Century. Keputusan penting terkait status Perppu No.4 Tahun 2004 yang digantung oleh DPR RI, diterima tidak pasti ditolakpun tidak jelas. Nampak nuansa keraguan menerbitkan Keppres sehubungan dengan status yang Perppu yang rada rada bencong tersebut.

Ketika Presiden berada di Amerika Serikat menhadiri KTT G20 di Pittsburg USA dan mendapat laporan adanya situasi genting dari Menkeu dalam hal mana mengharuskan Menkeu kembali ke Jakarta. Maka langkah ( andaikan ) saya sebagai presiden adalah menerbitkan Keppres membentuk Komite Koordinasi meskipun usulan Perppu Nomer 4 Tahun 2008 ditolak atau diambangkan saja oleh DPR. Dengan keyakinan penuh, bismillahirahmanirrahim saya gunakan UU Nomer 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai dasar kebijakan saya menerbitkan Keppres pembentukan Komite Koordinasi sekaligus KSSK nya. Maksudnya kedua institusi penting ini dibentuk dengan satu Keppres saja, lanjutkan

Sebab, dalam kontek pasal 21 ayat 2 dan 3, Komite Koordinasi mempunyai mandat kekuasaan negara untuk menyerahkan penanganan masalah bank gagal berdampak sistemik kepada LPS.
Namun dalam hal ini UU no.24 tahun 2004, faktanya memang tidak mengatur tentang pembentukan Komite Kordinasi.

Kenapa Keppres bukan cukup dengan SK Menkeu saja. Tentu harus Keppres Karena sesuai konstitusi UUD 1945 Presiden adalah kepala pemerintahan dan sekaligus Kepala Negara. Komite Koordinasi terdiri dari Institusi pemerintanan ( Menkeu, LPP dan LPS ) ditambah institusi Negera yaitu Bank Indonesia, coba simak

pasal 1 ayat 9 UU Nomer 24 Tahun 2004 tentang LPS;

“Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Tetapi tidak terdapat ayat selanjutnya yang menyatakan menegaskan pembentukan Komite Kordinasi. Ayat 1 pasal 9 hanya menyebutkan saja keberadan Komite Koordinasi, namun tidak menegaskan kedudukan hukum pembentukannya.

Akan sangat berbeda sekali maknanya jika ada ayat selanjutnya yang menegaskan bahwa Komite Koordinasi dibentuk dengan Undang Undang. Maknanya sangat berbeda, karena jika ayat seperti itu ada maka Perppu No.4 tahun 2004 menjadi todak mutlak. Dengan kata lain manakala Perpu tersebut menjadi rada rada bencong, karena sikap DPR menerima enggan menolakpun tidak, maka pembentukan Komite Koordinasi langsung dengan Keppres saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline