Lihat ke Halaman Asli

Wajar Pengusaha Punya Asset dan Punya Utang

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip dasar menyusun Neraca awal suatu perusahaan dalam ilmu pembukuan atau accounting adalah : Harta plus Utang = Modal. Implementasinya pada dunia wira usaha adalah kemampuan meyakinkan bahwa system manajemen baik perencanaan produksi dan kendali operasionalnya kepada semua klien. Bahwa produk unggulan yang akan dijual dan usaha yang dibangun memberikan keuntungan. Sehingga berbagai pihak mau berkolaborasi untuk ikut serta bersama sama mencapai keuntungan tersebut. Usaha modal dengkul tapi sukses.

Prinsip dasar yang menyatakan bahwa harta plus utang adalah modal , maka berutang bukanlah sesuatu yang negatif. Jadi jika ada pengusaha yang mempunyai asset sampai delapan triliun dengan utang 14 triliun, namun dalam kendali operasional tata kelola pengembalian pinjamanya dalam kategori lancar saja. Hal ini bisa malah meningkatkan kepercayaan masyarakat. Figur pengusaha jujur dan manajemen good governance, barangkali bisa menjadi kekayaan tak berwujud atau  intangible Asset.

Jadi jika figur pengusaha dan perseroan terafiliasi Group of Companies punya asset sampai 8 triliun dan punya utang 14 triliun adalah wajar saja. Jika ada pengusaha yang menyatakan diri tidak punya utang , mungkin dia bukan pengusaha tetapi  termasuk kategori karyawan yang makan gaji karena profesionalisme dibidang manajemen.

Gaji besar dari perusahaan, sedang pengeluaran sangat kecil karena semua kebutuhan ditanggung oleh perseroan. Bahkan untuk makan siang sekalipun nebeng ketika ada acara lobby dengan klien. Wajar kemudian si “karyawan “ ini punya asset dan tidak punya utang. Asset = 27 milyar berbanding Utang = 0. Mengapa disebut wajar? Karena ia bekerja pada perusahaan swasta murni.

Menjadi tidak wajar kalau karyawan suatu Badan Usaha Milik Negara, meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil. Kekayaan sebesar 27 milyar patut dilaporkan ke KPK. Sebab Asset  BUMN berasal dari uang negara, uang rakyat. Jika dia seorang PNS yang sudah pensiun dengan pengabdian selama 35 tahun alias 420 bulan. Asset senilai Rp. 27 milyar dibagi 420 bulan maka gaji PNS tersebut rata rata perbulan adalah Rp.64.285.714,00. Siapakah PNS yang punya gaji sebesar itu…….adakah yang bisa menjelaskannya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline