Lihat ke Halaman Asli

Kabinet Ramping : Usulan Buat Presiden Terpilih Joko Widodo.

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum masuk ke usulan bentuk pemerintahan dengan cabinet ramping atau saya sebut kabinet atletis. Perlu menyampaikan pengertian kedaulatan rakyat negara merdeka sebagai basis pemikiran. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 diantaranya memberi makna kepada tiga hal pokok kedaulatan rakyat.

Pertama : Rakyat berdaulat atas integritas wilayah atau teritorial daratan, lautan, dirgantara dan ruang maya frequensi.

Kedua: Berdaulat atas integritas diri sendiri sebagai warga bangsa.

Ketiga : Berdaulat menentukan nilai tukar atas produktifas dan karya intelektual.

Pandangan saya dalam hal ini : Tentara Nasional Indonesia adalah pemegang mandat kedaulatan rakyat tersebut. Senjata yang menjadi kewajiban dan hak rakyat dalam konteks pertahanan negara dipercayakan dimandatkan kepada kesatuan organisasi serta sistem Tentara Nasional Indonesia.

Siapapun dia yang tindakannya merupakan ancaman nyata terhadap esksitensi NKRI, meskipun dia seorang presiden terpilih sekalipun akan berhadapan dengan TNI. Pada pandangan ini, jika seandainya terjadi kekacauan politik, presiden membubarkan paksa DPR atau DPR memberhentikan presiden. Atau sendainya presiden mati, wakilnya mati, anggota dpr melarikan diri ke luar negeri, pemerintahan mati , penghulu dan pendeta pada mati semua ( seandainya lho ) manakala TNI masih ada insyaAllah NKRI masih tegak menjalankan amanah rakyat.

Berdaulat atas integritas diri sendiri.

Kebebasan berfikir, menyatakan pendapat, berorganisasi, komitmen hukum, secara umum berujung pada kewajiban dan hak politik setiap orang dalam negara merdeka merupakan wujud kedaulatan rakyat atas integritas diri sendiri. Dengan proklamasi 17 Agustus 1945 selanjutnya melahirkan berbagai institusi negara, institusi pemerintahan, pendidikan, institusi pers sebagai control social, institusi hukum dan peradilan.

Pada negara dengan bentuk republic terdapat institusi negara dengan batasan kewenang dalam prinsip demokrasi dengan pembagian Eksekutif, Legislatif dan Judikatif.

Presiden / Kepala Negara. Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Agung. Lembaga Pemerintahan atau Kabinet. Indonesia menganut Kabinet Presidensil dimana presiden terpilih berkewajiban membentuk pemerintahan atau cabinet.

Pasca 2014 saya mengusulkan pemerintahan dijalankan oleh cabinet yang atletis terdiri dari :


  1. Presiden / Perdana Menteri.
  2. Wakil Presiden.
  3. Kementerian Luar Negeri / Sekretaris Negera.
  4. Kementerian Dalam Negeri / Kapolri.
  5. Kementerian Keuangan dan Bendahara Negara.
  6. Kementrian Industri dan Pedagangan Strategis.
  7. Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Berbagai macam urusan lainnya sepenuhnya menjadi otonomi daerah provinsi maksud saya titik berat otonomi daerah adalah di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Guberbur / Wakil Gubernur. Kecuali untuk Daerah Yogjakarta adalah Kesultanan Ngayogjakarta Hadiningrat, dipimpin oleh Sultan turun temurun. Pemerintahan dijalankan oleh seorang Sekretaris Utama yang diusulkan oleh Sultan untuk dipilih melalui DPRD.

Secara ringkas lembaga negara adalah :


  1. Lembaga Kepresidenan :

    1. Presiden / Kepala Negara
    2. Wakil Presiden
    3. Dewan Keamanan Nasional.

  2. Lembaga Pemerintahan.

    1. Presiden / Perdana Menteri.
    2. Kementrian Luar Negeri / Sekretaris Negera.
    3. Kementrian Dalam Negeri / Kapolri.
    4. Kementrian Keuangan dan Bendahara Negara.
    5. Kementrian Industri dan Pedagangan Strategis.
    6. Kementrian Pertahanan dan Keamanan.

  3. Lembaga Pertahanan Nasional / Tentara Nasional Indonesia ( TNI

    1. Panglima TNI
    2. Wakil Panglima TNI.
    3. Prajurit TNI.

  4. Lembaga Legislatif / Majelis Permusyawatan Rakyat ( MPR )

    1. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI )
    2. Dewan Gubernur dan Perwakilan Daerah Provinsi.
    3. Komisi – Komisi.

  5. Mahkamah Agung.

    1. Komisi Judisial
    2. Komisi Konstitusi.
    3. Komisi Perlindungan Saksi
    4. Komisi Advokasi / Pembelaan.
    5. Komisi Kejaksaan
    6. Komisi Arbitrasi.
    7. Komisi Pers Nasional / Ombudsman.
    8. Komisi Pemilihan Umum / Plebesit Nasional.

  6. Lembaga Otoritas Moneter / Bank Central.

a. Dewan Gubernur Bank Indonesia.

b. Gubernur  Bank Indonesia.

c. Ketua Ketua Komite / Anggota Dewan Gubernur BI

Sampai disini usulan kepada Pak Joko Widodo Presiden Terpilih 2014-2019. Suatu pokok pikiran berbasis pandangan kedaulatan rakyat atas disi sendiri. Suatu pandangan dari konsekuensi Kebebasan berfikir, menyatakan pendapat, berorganisasi, komitmen hukum, secara umum berujung pada kewajiban dan hak politik.

Implementasinya dalam bentuk penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang atletis; ramping, kuat, cepat, tepat, efisien, goal dan menang dalam kompetisi mensejahterakan rakyat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline