Lihat ke Halaman Asli

Pernyataan Presiden Bisa Pengaruhi Praperadilan Gugatan Komjen BG

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pernyataan itu dikutip Buya Syafe’I Ma’arif yang disiarkan secara luas oleh TVONE.  Pernyataan pak Safe’I Ma’arif ini mengejutkan dan sekaligus menimbulkan tanda tanya. Dua kali reporter teve tersebut merekonfirmasi kebenaran bagaimana persisnya yang diucapkan oleh Pak Joko Widodo kepada beliau. Pak Syafe’I tetap pada keterangannya bahwa Presiden tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Secara umum mayoritas pertanyaan adalah mengapa tidak diucapkan saja secara langsung oleh Pak Joko Widodo selaku Presiden RI. Mengapa tidak dinyatakan secara langsung secara terbuka kepada publik Mengapa harus melalui mulut orang lain.

Menurut saya, manakala pernyataan tersebut langsung diucapkan oleh Presiden, sementara kasus Komjen BG masih dalam proses persidangan praperadilan oleh majelis hakim. Maka pernyataan tersebut akan mempengaruhi keputusan prapengadilan.

Seorang Presiden tidak boleh mengeluarkan pernyataan pendapatnya atas kasus yang sedang dalam proses pengadilan. Jika pernyataan presiden langsung diucapkan olejh Pak Joko Widodo berarti Presiden melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itulah dibutuhkan orang lain yang bukan pejabat negara agar tidak dituding sebagai intervensi terhadap proses hukum di pengadilan.

Kalau informasi ini benar maka ini merupakan signal kepada majelis hakim praperadilan untuk menolak gugatan BG. Seperti by design agar majelis hakim praperadilan harus memenangkan KPK.
Sebab jika tidak, artinya gugatan prapradilan BG diterima bahwa proses penetapan tersangka terhadap BG adalah perbuatan melanggar hukum, Penetapan status tersangka Komjen BG cacat dan batal demi hukum. Konsekuensi logis adalah BG harus dilantik sebagai Kapolri.

Selanjutnya presiden tampil "alegan" melantik Komjen BG sebagai Kapolri dengan kata pengantar kita harus taat azas, taat hukum dan harus menghormati keputusan pengadilan.

Siapa yang paling kencang bertepuk tangan?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline