Lihat ke Halaman Asli

Komisi Pemberantas Korupsi Perlu Tambah Komisionernya Menjadi 7 Orang

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi atau Lembaga anti korupsi Indonesia yang sering disebut KPK. Lembaga ini yang sekarang terdiri dari lima komisioner perlu diperkuat dengan cara menambah dua komisioner lagi yaitu Kapolri dan Jaksa Agung. Sehingga jumlah komisioner KPK menjadi tujuh orang.

Penambahan dengan masuknya Kapolri serta Jaksa Agung guna menghindari silang sengketa kewenangan dan konflik kepentingan pada tingkat operasional penegakkan hukum. Meningkatkan koordinasi pemberantasan korupsi agar tidak sekadar wacana tetapi langkah nyata.

Bahwa stigma buruknya aparat penegak hukum harus dengan cepat dihapus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.  Agar bangsa ini segera keluar dari kehidupan rancu dan galau seperti sekarang, kembali kepada kehidupan normal.

Dengan masuknya Kapolri dan Jaksa Agung sebagai komisioner KPK maka, seluruh polisi penyidik kembali ke instansi Polri. Seluruh Jaksa yang diperbantukan di KPK dikembalikan ke instansi Kejaksaan. Tugas KPK focus pada  yaitu memilih dan menentukan kasus prioritas dengan tuntutan ancaman hukuman mati. Pemilihan prioritas dengan ancaman hukuman mati ini sangat penting agar efek jera sebagai shock terapy dapat dirasakan secara spontan langsung.

KPK adalah sebuah Komisi maka sesuai dengan maknanya,  lembaga yang dilekatkan dengan nama “komisi” ini sejatinya  bukanlah  lembaga operasional penegakkan hukum. Sebuah  komisi tidak  melalukan penyidikan dan penuntutan apalagi mengadili melalui statement membetukan opini public.

Jadi tupoksinya harus dikembalikan disesuaikan dengan harkatnya. Tugas KPK “menongkrongi” bagaimana polisi dan jaksa bekerja memberantas korupsi. Memacu kedua institusi itu agar lebih cepat mengembalikan kepercayaan masyarakat bangsa ini terhadap penegakan hukum. Tugas KPK melakukan public hearing di DPR bilamana suatu tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan politik yang rekomendasinya dapat digunakan oleh DPR untuk menyatakan pendapat.

Dengan demikian  penyidikan tetap oleh instansi kepolisian dan penuntutan tetap oleh kejaksaan sebagaimana diatur hukum acara sebagai salah satu prasyarat peradilan. Dengan pemikiran seperti  ini saya berharap perlu dilakukan revisi terdapa UU KPK.

Ini hanya wacana pemikiran seorang warga Negara yang dapat disimpulkan, yaitu;


  1. Koordinasi seluruh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Membersihkan aparat penegak hukum pada instansi Kepolisian dan Kejaksaan.
  3. Menentukan dan menetapkan prioritas kasus korupsi dengan sanksi maksimum hukuman mati.
  4. Supervisi pencegahan tindak pidana korupsi pada seluruh lembaga Negara.
  5. Mengembalikan suluruh aparat penyidik dan penuntut kepada instansi kepolisian dan kejaksaan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline