SYAMINI ADE NADIRA (211102030058)
HUKUM TATA NEGARA II Sebagai Negara hukum tentunya, Indonesia memiliki berbagai macam peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur bagaimana seharusnya warga negara bersikap dan bertindak agar tidak menyalahi peraturan yang ada. Dalam kaitannya disini , Indonesia tentunya juga wajib kiranya untuk bisa menjamin hak-hak warga negara baik itu dalam ruang lingkup bermasyarakat maupun bernegara. Dalam hal ini , Indonesia mengatur pula terkait dengan Undang-undang tertulis terkait dengan berbagai macam jenis tindak pidana . Dimana hal tersebut diatur dalam rangkaian rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang mengadopsi dari hukum kolonial Belanda. Tapi yang perlu kita ketahui disini bahwa rancangan kitab undang-undang hukum pidana ini masih berbentuk rancangan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Selama kurang lebih sekitar 104 Tahun Indonesia masih menggunakan hukum kolonial Belanda, dan setelah sekian lama akhirnya pemerintah dengan resmi mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana menjadi undang-undang dasar yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 , dimana hal ini disahkan dan ditandatangani langsung oleh bapak presiden Indonesia Jokowi Dodo. Akan tetapi ada beberapa pasal yang menuai kontra didalamnya dan harus direvisi dengan alasan agar subtansi dari pasal-pasal tersebut tidak hanya sekedar ada dengan tujuan "Pemidanaan seseorang" , akan tetapi disamping itu untuk mempersempit peluang kesewanangan aparat pemerintahan. Faktor utama yang melatarbelakangi disahkannya rancangan kitab undang-undang hukum pidana ini , tak lain dan tak bukan karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia khususnya. Sebab seiring berjalannya waktu , Hukum yang ada juga pasti akan mengikuti bagaimana arah pola kehidupan dan pola berpikir masyarakat. Jika tidak demikian, maka tidak ada relevansi antara hukum yang diberlakukan dengan masyarakatnya.
Perlu digarisbawahi disini , bahwa sekarang zaman sudah berubah total menjadi serba tekhnologi, dari sini tidak mungkin jika kita masih mengadopsi rancangan kitab undangundang hukum pidana dari hukum kolonial Belanda maka tidak akan cocok. Maka , rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang baru ini hadir untuk bisa mengatasi berbagai macam polemik baru didalam kehidupan bermasyarakat khususnya. Perlu ditekankan juga disini bahwa sebelum disahkannya rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang baru ini , seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu apakah hukum yang akan disahkan sudah mengacu pada orientasi dibentuknya hukum di Indonesia. Seperti pernyataan dari gustav bahwa sebuah produk hukum yang dirancang haruslah terkandung didalamnya kepastian hukum agar supaya tidak hanya untuk sekedar keinginan belaka tapi juga erat kaitannya dengan kebutuh dibuatnya produk hukum. Selanjutnya dianalisa lebih lanjut produk hukum yang akan disahkan apakah akan bernilai kebermanfaatan didalamnya sebab percuma jika tujuan hukum kebermanfaatan disini tidak dapat terpenuhi. Terkahir terkait dengan hal yang rentan disalahgunakan yakni keadilan, keadilan disini yang dimaksud adalah untuk seluruh warga Indonesia termasuk aparat pemerintah dan juga masyarakat bukan hanya untuk kepentingan minoritas semata. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwasanya produk hukum yang dibuat itu merupakan produk hukum politik, rasanya tidak berlebihan jika menyebut demikian. Mengingat bahwa sebenarnya lahirnya sebuah undang-undang memang berasal dari lembaga politik (DPR) , dimana berbagai pasal-pasal yang termaktub didalamnya merupakan hasil kesepakatankesepakatan dan atau kompromi diantara kekuatan politik dari partai politik yang sedang menduduki kursi di parlemen. Jadi dari sini bisa disimpulkan bahwa , pentingnya disahkannya rancangan kitab undangundang hukum pidana ini , untuk selain meminimalisir tindak pidana yang akan terjadi juga sebagai tumpuan dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Dan juga agar supaya masih adanya relevansi antara hukum dan juga pola perkembangan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H