Lihat ke Halaman Asli

Syami Mutiara

berkuliah

Independensi KPU Kabupaten Sumedang: Menolak Konsep Shadow Government dalam Tubuh KPU

Diperbarui: 29 Desember 2023   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Jimly Asshiddiqie (2009), penyelenggaran pemilu harus dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk memenuhi salah satu syarat dari demokrasi. 

Secara yuridis, penanggung jawab utama dari pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, salah satu kunci utama kesuksesan jalannya pemilu berada di KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas menjalankan pemilu. KPU disebutkan sebagai salah satu lembaga yang penting sehingga bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 

Dalam sejarahnya, KPU berdiri didasari dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang mana membahas tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. KPU memiliki tanggung jawab dalam tahapan-tahapan pemilu yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan tahapan pemilihan. Dalam Undang-Undang 1945, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin dan dilindungi. Oleh karena itu, KPU disebut sebagai Constitutional Importance.

KPU sebagai lembaga yang independen memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap pemilu berlangsung dengan transparan, jujur, dan adil. Peran KPU tidak hanya terbatas pada pengorganisasian dan pengelolaan teknis pemilu, tetapi juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan prinsip demokrasi, seperti partisipasi masyarakat, keadilan, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, independensi KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya menjadi hal penting yang selalu diperhatikan. Independensi KPU mencakup kebebasan dari intervensi pihak eksternal yang dapat mengganggu integritas pemilihan. KPU yang independen ditandai dengan kemampuannya untuk beroperasi tanpa tekanan politik atau pengaruh yang dapat merugikan proses demokrasi. 

Tanpa independensi yang memadai, risiko intervensi eksternal dan tekanan politik dapat mengancam proses demokratisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai independensi KPU, tantangan yang dihadapinya, serta langkah-langkah penguatan independensi menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan dan kredibilitas proses demokratis di Indonesia.

Independensi KPU

Dalam KBBI, independen berarti tidak terikat; merdeka; bebas. Secara umum, independensi merupakan suatu kondisi di mana individu atau kelompok dapat dengan bebas mengambil sebuah keputusan tanpa ada campur tangan pihak lain. 

Dalam konteks kelembagaan, independensi berarti bahwa lembaga dapat menjalani tugas dan fungsi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun atau dapat dibilang bebas dari tekanan politik. KPU menjadi salah satu lembaga independen yang harus bebas dari intervensi manapun. 

Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa KPU adalah lembaga yang memiliki apa yang disebut dengan kepentingan konstitusi. Kepentingan konstitusi disini bermaksud bahwa KPU lah lembaga penyelenggara pemilu dan pemilu lah yang menjadi salah satu kepentingan dalam konstitusi negara.

Sejatinya, lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menjalankan tugas negara memang harus bersifat independen. Terlebih lagi untuk lembaga penyelenggara seperti KPU. Independensi dari KPU sangat diperhatikan. Independensi disini dibagi ke dalam tiga bagian yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline