Lihat ke Halaman Asli

hisyam ismoe wardhana

Masih seorang pelajar

Pengertian Negara Federasi, Ciri, dan Perbedaan dengan Negara Kesatuan

Diperbarui: 24 Mei 2022   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara federasi

Negara federasi merupakan Negara yang didalamnya terdapat Negara Negara bagian, Bisa dikatakan Negara federasi adalah Negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Untuk mencapai pemerintahan yang seimbang, Negara federasi harus mempunyai satu asas utama. Menurut Seto Cahyono dalam jurnal pusat pengkajian hukum dan pembangunan ( 1998 ) menyatakan bahwa asas itu asas federasi.

Menurut Cahyono, asas federasi adalah keseimbangan kekuasaan yang memosisikan pemerintah pusat dan pemerintah Negara bagian dalam susunan tertentu. Keduanya memiliki derajat yang sama dan masing -- masing memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri.

Asas itu juga mewujudkan dalam system utama federasi, yaitu desentralisasi atau pembagian kekuasaan. Jadi bisa dikatakan Negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat regulasinya sendiri asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal.

Ciri -- Ciri Negara federasi

Negara federasi mempunyai bebebrapa ciri ciri, dikutip dari pendidikan pancasila dan kewaranegaran (2020) yang ditulis oleh Waryanto dan Heri Prasetya :

  • Di Negara federasi, kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat yang dilakukan melalui pemilihan umum ( pemilu )
  • Setiap Negara bagian memiliki daerah otonom terhadap daerahnya sendiri. Kendati demikian, mereka tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara federasi dipegang oleh kepala negaranya.
  • Setiap Negara bagian berhak mengatur UU masing masing, naun UU tersebut harus sejalan dan tidak terbentur dengan Negara pusat

Perbedaan Negara federasi dengan Negara kesatuan

Negara kesatuan

  • Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional.
  • Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.
  • Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri).

Negara federasi

  • Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
  • Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
  • Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline