Lihat ke Halaman Asli

Sukarja

Pemulung Kata

Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Mati Ferdy Sambo

Diperbarui: 14 Februari 2023   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)/detik.com

Ferdy Sambo, penampakannya tak setegar dan selincah dahulu ketika masih menyandang bintang dua di pundaknya. Hari ini, 13 Februari 2023, dia tertunduk lesu di muka sidang. Berharap vonis yang akan diterimanya tidak membuatnya makin terpuruk.

Namun, apa yang dibayangkannya jauh dari kenyataan. Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, justru menjatuhkan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri ini atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, dan itu melampaui tuntutan Jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Kompas.com (13/2/2023)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan hakim, Sambo tak bisa berkata apa-apa. Tulang belulang yang ada di dalam tubuhnya seakan mau terlepas, lemas dan tanpa arah.

"Nasi Sudah Menjadi Bubur", begitulah peribahasa yang menggambarkan sesuatu yang sudah terjadi dan tidak bisa lagi dikembalikan seperti semula. 

Brigadir J sudah tewas. Peristiwa maut yang menewaskan sang ajudan itu tak lagi bisa diputar ke belakang, sekaligus berupaya meredahkan emosi yang meluap saat itu. Tidak bisa. Penyesalan sudah tak ada lagi gunanya.

Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melibatkan mantan atasannya Ferdy Sambo/ voi.id

Ketua Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang sesuai harapan masyarakat, khususnya keluarga korban Brigadir J. Sanjungan pantas diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline