Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Menjaga Kearifan Lokal agar Selamat dari Jerat Hukum

Diperbarui: 7 Agustus 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka sosialisasi pemenuhan progam KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2021, penulis memaparkan bagaimana pentingnya menjaga kearifan lokal yang ada di Desa Karanggondang, Kecamatan karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya desa karanggondang ini memiliki banyak kearifan lokal yang harus dijaga dan dilindungi supaya anak cucu kita nanti dapat merasakan nikmat yang kita rasakan sekarang.

Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari Universitas Diponegoro ini sangat penting untuk menyadarkan masyarakat Desa Karanggondang supaya bisa tergerak untuk menjaga lingkungan yang mereka tinggalai sekarang yang di dalamnya terdapat berbagai kearifan lokal yang harus dijaga dengan sungguh - sungguh. sosialisasi ini berdasarkan Undang - Undang R.I. Nomer 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup R.I. tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkunan Hidup.

Dari adanya kearifan lokal yang ada di Desa Karanggondang membuat Pemerintah Daerah menetapkan Desa Karanggondang sebagai desa wisata yang ada di Kabupaten Pekalongan, Desa Karanggondang menawarkan berbagai bentuk wisata seperti Wisata Ciblon yang cocok sekali untuk keluarga karena wisata ini terletak di sungai yang alirannya tenang dan airnya jernih, sangking jernihnya bisa melihat dasar sungai dan untuk kedalaman sungai bervariatif jadi wisataman bisa menyesuaikan, lalu juga ada wisata Pendidikan Soko Langit, setelah itu terdapat juga wisata sejarah yang menawarkan bendungan Padhurekso peninggalan Belanda yang di buat pada tahun 1915 dengan view yang menarik dikelilingi tebing dan persawahan, lalu juga ada wisata religi yaitu sebuah makam wali.

Pentingnya menyadarkan masyarakat dalam hal ini karena apabila kearifan yang ada sudah tercemar atau rusak maka akan berdampak juga kepada perekonomian masyarakat, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari berbagai kearifan lokal yang ada, sehingga sudah patutnya masyarakat harus menjaga lingkungan hidup mereka. Tidak hanya itu saja sebenarnya karena apabila mereka menyalahi aturan yang terdapat dalam Undang - Undang R.I. Nomer 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2013 Tentang Perlingungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka akan terdapat sanksi yang menanti mereka mengenai sanksinya bermacam - macam disesuaikan dengan tindakannya. Oleh Karena itu terdapat juga selogan bahwa Desa Karanggondang adalah Desa Harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline