Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Syaikhu

Kuli Dunia

Baik untuk Baiq (Nuril), Mengoreksi Pernyataan Mahfud tentang Peninjauan Kembali

Diperbarui: 24 November 2018   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam salah satu acara talkshow di Televisi, Prof. Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, diwawancarai via media video call. Host acara bertanya. "apa solusi penyelesaian terhadap kasus Baiq Nuril?" sosok yang sedang viral itu, yang menjadi tema acara kali ini.

Prof. Mahfud dengan gamblang menjelaskan upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk membela kepentingan hukum Baiq Nuril. Peninjauan Kembali atau PK menjadi alternatif pertama yang disebutkan oleh Prof. Mahfud.

Selain itu, Prof Mahfud juga menegasikan wacana Presiden Jokowidodo yang akan memberikan grasi kepada Nuril apabila upaya hukum PK juga dirasa tidak memuaskan kubu Baiq Nuril. Prof. Mahfud mengatakan bahwa Grasi diberikan kepada Terpidana yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun, sedang Baiq Nuril 'hanya' 6 bulan saja. Tidak lolos syarat pemberian Grasi.

Namun, diakhir video call tersebut, Prof Mahfud MD membuat pernyataan yang mengejutkan mengenai, apabila pada putusan PK Majelis Hakim tetap mempidana Baiq Nuril, Prof Mahfud MD mengusulkan agar menjatuhkan pidana minimal 2 tahun kepada Baiq Nuril. Karena, apabila tetap dipidana dan menjadi penjara 2 tahun, Baiq Nuril dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

Lalu, benarkah demikian? Apakah PK dapat diperberat sebagaimana ucapan Prof Mahfud MD? mari kita kaji secara keilmuan hukum.

Upaya Hukum

Apa itu upaya hukum? upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Secara prinsip dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, upaya hukum dibagi menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan dari upaya hukum biasa dan luar biasa adalah apabila upaya hukum biasa sedang berjalan maka akan menangguhkan eksekusi. Jadi apabila suatu perkara sedang dilakukan upaya hukum biasa, terdakwa tidak dapat dieksekusi terlebih dahulu menunggu hasil upaya hukum yang sedang diajukan. Mengapa tidak dapat dieksekusi? karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi.

Sedangkan pada upaya hukum luar biasa adalah tidak menangguhkan eksekusi. Meskipun sedang diajukan upaya hukum luar biasa, terpidana tetap dapat dilakukan eksekusi. Upaya hukum luar biasa ini dapat dimohonkan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung dan PK.

Pada kasus Baiq Nuril, pada putusan tingkat pertama (PN Mataram), ia diputus bebas. Jadi, Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Apa yang didakwakan Jaksa dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti dilakukan oleh Baiq Nuril. Namun, Jaksa terus berupaya menaikkan perkara Baiq Nuril ke kasasi, upaya hukum biasa terakhir yang mana pada putusan ini, penjatuhan pidananya langsung berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline