Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Syaikhu

Kuli Dunia

Menguji Kekuatan Hukum Edaran Dilarang Cuti Yuddy Chrisnandi

Diperbarui: 24 Desember 2016   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: hukumonline.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada PNS tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437. Surat edaran bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.

Dari surat himbauan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia untuk tidak ‘menambah’ cuti pasca idul Fitri, dikarenakan cuti bersama sudah cukup lama dan mengingat pasca lebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan, mulai dari pelayanan kedehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain.

Dan Yuddy pun mengancam, akan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat apabila surat edaran tersebut tidak ditaati oleh PNS.

Kedudukan Surat Edaran dalam Hukum Tata Negara

Secara teori ketatanegaraan, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan/produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking).

Apakah SE masuk dalam kategori keduanya? Tidak, karena Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Surat Edaran Menteri bukan Peraturan Perundang-undangan, hal itu dikarenakan Surat Edaran Menteri tidak memuat tentang Norma tingkah laku (Larangan, Perintah,  Ijin dan pembebasan), Kewenangan (Berwenang dan tidak berwenang), dan penetapan.

Surat Edaran Menteri Yuddy

Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, Perpres, PP apalagi UU.  Yang dalam hal ini, menteri Yuddy menyalahi aturan UU mengenai hak cuti pegawai.

Surat Edaran sering dibuat dalam bentuk Surat Edaran Menteri, Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar karena pejabat yang menerbitkannya tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran. Jadi menteri Yuddy, meski berkedudukan sebagai Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dia bukan atasan lembaga lain seperti TNI-Polri, sehingga tidak berwenang untuk mengatur.

Selain itu yang perlu diperhatikan Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya. Sehingga apabila ada PNS yang menurut versi Yuddy melanggar Surat Edaran tersebut, PNS tersebut diberikan sanksi dengan dasar SE tersebut, rentan mengalami perlawanan.

Salam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline