Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Syaikhu

Kuli Dunia

Chaos-nya Pembatalan Perda oleh Jokowi

Diperbarui: 20 Juni 2016   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: elshinta.com

Rusaknya tatanan hukum Indonesia. Itu yang tercetus dalam benak penulis ketika ada berita luar biasa namun ‘tidak heboh’-kan oleh media (mungkin kalah dengan akting blow up sebuah warung nasi di Sebuah Provinsi). Jokowi membatalkan sekurangnya 3.143 Perda! Terbanyak sepanjang ketatanegaraan di Indonesia.

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha dan peraturan-peraturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," ujar Jokowi.

Jokowi membatalkan Perda-Perda yang dianggap bermasalah tersebut dengan memakai kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pemberian dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanyaannya, apakah benar demikian? Apakah memang Kemendagri mempunyai kewenangan secara sepihak dapat membatalkan Perda?

UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Pasal 251 UU Pemda, disebutkan dalam ayat (1) bahwa Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Lalu dilanjutkan pada ayat (2) bahwa Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam ayat (3) dijelaskan bahwa Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.

Dalam ayat (4) disebutkan bahwa Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Simpulnya, Kemendagri memang memiliki kewenangan untuk membatalkan secara sepihak pembatalan sebuah produk aturan Daerah karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline