Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Syaikhu

Kuli Dunia

Sah Putusan Kemenkumham Versi Yusril

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14273660581727957314

[caption id="attachment_357472" align="aligncenter" width="465" caption="kompas.com"][/caption]

Sebelumnya, artikel ini adalah untuk memberikan tanggapan atas artikel dari Saudara Edi Abdullah. Saya yakin, penghuni Kompasiana adalah orang-orang cerdas yang tulisannya siap menerima kritikan dan saran yang membangun.

Amat menarik pembahasan dalam artikel yang disajikan oleh Saudara Edi. Membahas tentang bentuk penerimaan seorang Yusril terhadap kepengurusan Golkar oleh Agung. Dimana Yusril notabenenya sebagai seorang advokat yang membela Kubu Ical justru mengamini bahwa Golkar Agung lah yang sah. Namun, sekali lagi izinkanlah saya mengomentari tulisan tersebut? Pasti bolehkan, mas? Sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita bahwa boleh bebas berpendapat namun tetap dalam tataran hukum dan norma serta menghormati tata tertib yang berlaku.

Dalam artikel tersebut, menurut pendapat saya adalah pembahasan yang belum usai. Mengapa? Ya, karena dalam sebuah putusan memiliki dua konsuekensi; secara materiil dan formil. Secara formil putusan dari Kemenkumham adalah sah. Karena dalam hal itu memang tugas dari Kemenkumham.

Namun, yang tidak sah menurut versi kubu Ical yang diwakili oleh Yusril adalah secara materiil putusan tersebut. Apa yang belum sah? Yusril menegaskan bahwa putusan oleh kemenkumham adalah bertentangan peraturan perundangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Peraturan Perundangan yang dilanggar Versi Yusril

Kalau menurut saya, pelanggaran yang dijadikan dasar bung Yusril adalah Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat materii/substansial (inhoudsgebreken). Kemenkumham yang melakukan pengesahan ‘seharusnya’ melakukan verifikasi terhadap berkas (Pasal 4 UU 2 tahun 2011). Kemenkumham memang melakukan pengesahan, namun Kemenkumham dinilai belum melakukan verifikasi terhadap berkas atau kalau dalam bahasa hukumnya belum melakukan due dilligent terhadap hal tersebut.

AAUPB yang tidak ditaati Versi Yusril

Di Indonesia AAUPB hingga saat ini secara resmi belum/tidak dikodifikasikan tersendiri, namun sebagian di antaranya ada yang telah dimuat di dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN (pasal 3), yang disebut dengan Asas-Asas Umum perryelenggaraan Negara (AAUPN). AAUPN inilah yang kemudian diadopsi oleh UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun, yang terdiri dari 7 (tujuh) asas.

Nah asas yang dapat dikenakan adalah

Asas Kepastian Hukum (principle of legal certainty), Asas Tertib Penyelenggaraan Negara (Principle of governance orderliness), Asas Keterbukaan (Principle of open management/fair play), dan Asas Profesionalitas (Principle of professionality)

Intinya, kalau udah tau sah begitu saja, mengapa Yusril mau menangani? Bukankah kalau Yusril kalah malah akan menjatuhkan dia?

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline