Peran Penting Tata Kelola Transparan dan Akuntabel dalam Keberlanjutan Program JKN di Tengah Ancaman Fraud (Ahmad Syaihu)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan selama satu dekade, memberikan manfaat kesehatan kepada jutaan masyarakat Indonesia.
Seiring dengan waktu, program ini telah menjadi pilar penting dalam penyediaan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Namun, di balik kesuksesan tersebut, ancaman serius berupa fraud atau penyalahgunaan dana menjadi salah satu hambatan utama yang harus segera diatasi. Hal ini mengancam keberlanjutan program serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
Dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Alex mengingatkan bahwa pengelolaan dana JKN yang tidak berintegritas dapat menyebabkan penyalahgunaan dana dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
Menurutnya, program JKN adalah wujud dari semangat gotong royong yang melibatkan dana iuran peserta serta subsidi dari pemerintah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan bahwa dana ini dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Dampak Fraud dalam Pengelolaan Dana JKN
Di tahun 2024, anggaran yang dialokasikan untuk program JKN mencapai sekitar Rp 150 triliun, dan dana ini ditujukan untuk melayani 98% rakyat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta.
Namun, penyalahgunaan dana atau fraud terus menjadi masalah besar yang menggerogoti anggaran tersebut. KPK mengungkapkan bahwa kerugian akibat fraud mencapai 10% dari total pengeluaran kesehatan, atau sekitar Rp 20 triliun. Jumlah ini tentu saja sangat signifikan dan dapat mengancam keberlangsungan program JKN di masa depan.
Fraud dalam pengelolaan dana kesehatan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah manipulasi tagihan atau yang dikenal dengan istilah phantom billing.