Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Syaihu

Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ditunda Sampai PP Diterbitkan

Diperbarui: 28 Desember 2023   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gaji ASN (foto : Tribun Pontianak)

Di kalangan ASN (TNI dan PPPK), TNI, dan Polri, ada antusiasme menyambut kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Meski APBN 2024 sudah mengalokasikan dana untuk hal ini, penundaan terjadi karena peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji 8 persen  belum disahkan oleh Presiden.

Kenaikan gaji yang dijanjikan menjadi tertunda karena regulasi yang masih dalam proses pengesahan. Hal serupa terjadi pada tahun 2019, di mana penyesuaian regulasi dilakukan beberapa bulan setelah pengumuman kenaikan gaji.

Para pegawai ASN, TNI, dan Polri, yang telah menantikan kenaikan ini, merasa kecewa karena proses peraturan pemerintah yang belum selesai. Mereka berharap peningkatan ini dapat membantu dalam aspek keuangan pribadi mereka, seperti upah, tunjangan, dan bonus di masa yang akan datang.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen memberikan harapan baru bagi PNS dari berbagai lapisan untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesejahteraan, serta memperbaiki kondisi keuangan mereka. Keinginan mereka adalah agar kenaikan ini segera terlaksana demi menopang stabilitas finansial di tengah dinamika ekonomi yang ada saat ini.

 Menurut hitungan berdasarkan gaji lama yang selama ini diterima oleh PNS ditambah kenaikan 8 persen, inilah kisaran gaji PNS bila sudah naik nantinya  untuk masing-masing golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.664 s/d Rp 2.552.664
  • Ib: Rp 1.840.860 s/d Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 s/d Rp 2.901.420

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840
  • IIb: Rp 2.385.072 s/d Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 s/d Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 s/d Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.752 s/d Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 s/d Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 s/d Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 s/d Rp 5.180.760

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 s/d Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 s/d Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline