Depok - Ulva Kartika Dewi, Syaiful Malik, Devina Yadita, Soultan Raffly Akbar dan Muhammad Irfan Maulana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta yang melakukan penelitian dan wawancara secara langsung dengan pemilik UMKM Esteh Mewah yang terletak di Depok, (25/11). Adapun tujuan kegiatan ini terkait dengan pendaftaran merek yang menjadi krusial bagi pemilik usaha agar mendapatkan perlindungan hukum atas hak merek usaha mereka.
Pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. "Dari 64 juta UMKM di Indonesia hanya 11 persen yang memiliki perlindungan kekayaan intelektual", berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada kegiatan 'Satu Jam Bersama Menkumham' di Universitas Udayana, Bali pada beberapa waktu lalu.
Semakin banyak jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia usaha menyebabkan suatu permasalahan yang krusial dalam hal pendaftaran merek dagang. Dengan demikian, pelaku usaha perlu mendaftarkan merek dagang secara resmi agar selain untuk meningkatkan nilai ekonomi di wilayah Indonesia juga mendapatkan perlindungan hukum ketika merek usahanya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Esteh Mewah merupakan merek fusion tea yang digagas oleh Davit Firmansyah atau (biasa dipanggil Bang Davit). Bisnis Esteh Mewah bergerak di bidang Food and Beverage (FnB) yang berdiri pada bulan Agustus 2023. UMKM Esteh Mewah sudah bercabang di empat tempat, yaitu di daerah Pondok Labu, Limo, Pamulang, dan Ciputat. Target marketing dari penjualan Esteh Mewah adalah para Mahasiswa, Terkhususnya para Mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang berada di Pondok Labu dan Limo.
Di era globalisasi saat ini, digitalisasi semakin berkembang pesat. Teknologi yang semakin canggih dapat membuka pasar bagi UMKM melalui platform digital yang dapat diakses kapan saja tanpa kenal waktu. Namun, fenomena ini juga diiringi oleh peningkatan kasus pemalsuan dan penjiplakan merek, produk, maupun karya cipta oleh pelaku usaha lainnya.
Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa merek termasuk obyek kekayaan intelektual. Merek sebagai hak milik yang lahir dari kemampuan intelektual manusia dengan mengorbankan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, yang menjadikan suatu karya atau usaha memiliki nilai ekonomis. Nilai ekonomis erat kaitannya dengan konsepsi kekayaan, sehingga merek perlu dilindungi eksistensinya secara hukum terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah hak eksklusif yang diberikan negara khususnya kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berupa merek usaha yang dimiliki. Menurut hasil wawancara, Davit Firmansyah selaku pemilik Esteh Mewah, dalam menjalankan bisnisnya ia belum mendaftarkan merek usahanya di HaKI. Padahal bisnis ini sudah berjalan setidaknya selama empat bulan, terhitung dari bulan Agustus. Ia mengaku belum memahami pentingnya pendaftaran hak atas merek usahanya.
Pendaftaran merek merupakan suatu hal yang penting bagi UMKM. Perlu diketahui bahwa fokus utama dari konsep dari mendaftarkan merek adalah bagaimana membentuk sebuah merek yang dapat membangun persepsi masyarakat terhadap usaha yang dijalankan dengan sebuah tanda baik gambar, tulisan, angka, warna ataupun logo sebagai daya pembeda usaha lain dalam kegiatan perdagangan.