Lihat ke Halaman Asli

Syaifulloh

Simposium Pendidikan

PPDB Zonasi Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata di Daerah

Diperbarui: 23 Juni 2024   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPDB Zonasi Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata  di Daerah

Oleh : Nugraheni Triastuti*)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan hajatan tahunan yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. PPDB tidak hanya menjadi momen bagi orang tua dan anak-anak untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi barometer pemerataan dan kualitas layanan pendidikan di berbagai wilayah. Meskipun regulasi sudah diatur dengan rinci melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sesjen Kemdikbudristek No 47/M/2023, berbagai persoalan masih sering muncul. Dari manipulasi data kependudukan hingga "titipan orang dalam", isu-isu ini mencoreng tujuan mulia dari PPDB, yaitu menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Mengapa masyarakat melakukan tindakan tak terpuji demi mendapatkan bangku sekolah? Apakah benar adanya kesenjangan daya tampung dan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi penyebab utama? Artikel ini akan mengurai masalah-masalah tersebut, menjelaskan regulasi yang ada, dan membahas inovasi serta implementasi yang dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam PPDB.

Masalah dan Penyebab PPDB.

PPDB hampir selalu menyisakan persoalan. Isu manipulasi data kependudukan, data prestasi peserta didik, hingga "titipan orang dalam" kerap menjadi penyebab persoalan. Undang-undang telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lalu mengapa masyarakat melakukan tindakan tak terpuji untuk mendapatkan bangku sekolah? Benarkah adanya kesenjangan daya tampung dan kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi pemicunya?

Mari kita urai satu persatu asumsi di atas. Terkait daya tampung, benarkah jumlah satuan pendidikan yang ada di Indonesia tidak mencukupi? Sejauh ini masih terdengar beberapa sekolah terancam tutup. Jumlah peserta didik yang tidak memenuhi kuota minimal dalam satu rombongan belajar terjadi di beberapa sekolah. Kondisi ini terjadi baik di sekolah negeri maupun swasta, di perkotaan maupun di pedesaan. Tentu tidak bisa serta merta asumsi kesenjangan daya tampung dapat dibenarkan sepenuhnya.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan berkualitas semakin meningkat. Hal ini terlihat dari antrean panjang untuk mendapatkan bangku sekolah yang dianggap favorit. Berbagai cara ditempuh agar seorang anak diterima di sekolah bermutu. Isu kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi lebih masuk akal diterima. Regulasi PPDB dibutuhkan untuk meningkatkan pemerataan mutu pendidikan.

Regulasi PPDB dan Pelaksanaannya

Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Keputusan Sesjen Kemdikbudristek No 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB mengatur dengan sangat rinci. Terdapat empat jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta prestasi.

Jalur Zonasi: Prinsip jalur zonasi yang digunakan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan satuan pendidikan. Sistem zonasi ini mulai diterapkan sejak zaman Pak Muhajir saat beliau menjadi Menteri Pendidikan. Jalur zonasi memiliki persentase tertinggi dibandingkan tiga jalur lainnya. Pemerintah daerah memperoleh peta mutu pendidikan secara riil di daerahnya ketika jalur zonasi ini diterapkan. Hal ini memudahkan Pemda membuat program pemerataan mutu pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline