Subsidi listrik di Indonesia merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya, terdapat laporan bahwa subsidi listrik tidak tepat sasaran, dengan estimasi sekitar 6,1 juta pelanggan yang menerima subsidi namun sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
1. Latar Belakang Subsidi Listrik
Tujuan dan Kebijakan Subsidi Listrik
Subsidi listrik diberikan untuk memastikan akses listrik yang terjangkau bagi masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah menetapkan tarif listrik yang lebih rendah bagi kelompok masyarakat ini dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mekanisme Penyaluran Subsidi
Subsidi listrik di Indonesia umumnya disalurkan melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mekanisme penentuan penerima subsidi menggunakan data dari berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Masalah Salah Sasaran Subsidi
Data yang Tidak Akurat
Salah satu penyebab utama dari salah sasaran subsidi adalah data yang tidak akurat atau ketinggalan zaman. Data penerima subsidi sering kali tidak diperbarui secara berkala sehingga banyak rumah tangga yang sudah tidak memenuhi syarat tetap menerima subsidi.
Contoh:
- Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa 6,1 juta pelanggan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima subsidi masih mendapatkannya karena data yang digunakan tidak up-to-date.
Kurangnya Verifikasi dan Validasi