Lihat ke Halaman Asli

Apakah Covid-19 Berpengaruh Terhadap Proses Audit Dalam Memberikan Opini Audit ?

Diperbarui: 27 Juni 2020   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: economictimes.com

Saat ini Indonesia dan Dunia sedang mengalami krisis di berbagai bidang, salah satunya dibidang perekonomian yang di akibatkan oleh adanya virus corona atau yang lebih dikena dengan Covid-19. 

Tentu saja hal ini menjadi suatu tantangan bagi suatu negara untuk bisa bangkit dan memulihkan kembali keadaan seperti kondisi normal. Dalam bidang perekonomian tentu saja Covid-19 ini memberikan dampak yang begitu luar biasa salah satu nya dalam proses audit. 

Yang mana proses audit yang harusnya dilaksanakan secara ofline untuk memeriksa keuangan dan kinerja perusahaan selama periode satu tahun, harus dilaksanakan secara online atau secara jarak jauh  karena adanya Covid-19 ini.

Apa yang dimaksud dengan audit ?

Audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan. Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini audit terdiri dari 5 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut:

  • Laporan keuangan lengkap
  • Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
  • Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja
  • Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten
  • Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern)

Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion).Ketika auditor harus menambah suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya. Keadaan yang membuat modifikasi ini, apabila terjadi seperti:

  • Ada keraguan dari auditor atas konsep going concern perusahaan / entitas.
  • Kurang konsisten perusahaan dalam menerapkan prinsip atau standar akuntansi yang digunakan.
  • Auditor ingin menekankan suatu hal.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika:

  • Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
  • Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif.

3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline