Budiman sudjatmiko Politisi PDIP mengatakan hasil diskusi dengan kepala desa "Dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. Artinya kepala desa dapat di pilih lagi sampai paling lama 18 tahun namun di rasakan kebijakan itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial. Yang sampai 2 atau 3 tahun pertama itu belum selesai konfliknya, sehingga sisa 3-4 tahun itu tidak cukup untuk membangun desa kemudian untuk pemilihan calon kades lagi sehingga kades bisa berkonsentrasi membangun desa hanya sekitar 2-3 tahun, ada tuntutan periodisasi ini di ganti menjadi 9 tahun dan persiden jokowi sepakat dengan tuntutan itu. presiden jokowi mengatakan bahwa tuntutan itu masuk akal, memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten atau kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H