Lihat ke Halaman Asli

Syaifudin Su

Mahasiswa

Perubahan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa

Diperbarui: 9 April 2023   01:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama kemari ada belasan ribu kades melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, aksi demonstrasi itu bertujuan untuk meminta revisi Undang-undang Desa. Aspirasi tuntutan yang di utamakan oleh para kepala desa adalah agar ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. 

Budiman sudjatmiko Politisi PDIP mengatakan hasil diskusi dengan kepala desa "Dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. Artinya kepala desa dapat di pilih lagi sampai paling lama 18 tahun namun di rasakan kebijakan itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial. Yang sampai 2 atau 3 tahun pertama itu belum selesai konfliknya, sehingga sisa 3-4 tahun itu tidak cukup untuk membangun desa kemudian untuk pemilihan calon kades lagi sehingga kades bisa berkonsentrasi membangun desa hanya sekitar 2-3 tahun, ada tuntutan periodisasi ini di ganti menjadi 9 tahun dan persiden jokowi sepakat dengan tuntutan itu. presiden jokowi mengatakan bahwa tuntutan itu masuk akal, memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten atau kota. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline