Lihat ke Halaman Asli

Syaifa Zuhrina

Journalism Student

Kriminalisasi Kemerdekaan Pers, AJI: Pemerintah Perlu Realisasi UU Pers

Diperbarui: 27 Desember 2021   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kebebasan Pers. Sumber: istockphoto.com

Pada tahun 2020, tercatat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terdapat sekitar 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik, teror intimidasi, maupun di ranah digital yang kian marak terjadi. Begitupun terkait pemberitaan divonisnya Jurnalis Muhamad Asrul oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (23/11).

Hal ini disebabkan oleh pemberitaan mengenai adanya kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan yang diunggahnya melalui berita.news. Dikutip dari portal berita kompas.com, Ketua Majelis Hakim PN Palopo Hasanuddin memaparkan terdakwa Asrul terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung sangat menyayangkan vonis Majelis Hakim, karena hal tersebut telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. Ia juga memaparkan bahwa dakwaan sejak awal sudah salah, dan kasus ini tidak boleh diproses secara hukum pidana.

"Dalam pandangan AJI kami sangat menyayangkan dan menyesalkan tepatnya, karena vonis ini telah mencederai kebebasan pers di Indonesia. Sejak awal ini sudah salah, memproses Asrul secara hukum dengan UU ITE, seharusnya semua sengketa pers harus diselesaikan lewat UU Pers melalui Dewan Pers. Seharusnya itu menjadi kewenangan Dewan Pers, dan polisi tidak boleh mengambil alih kasus itu," jelas Erick saat diwawancarai secara virtual google meet pada Selasa (7/12).

Salah satu Mahasiswa Jurnalistik UIN Jakarta sekaligus Pimpinan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Journo Liberta, Ahmad Dwiantoro memaparkan bahwa pemerintah dirasa kurang tepat dan menurutnya hukum di Indonesia harus lebih adil serta tidak memandang siapapun.

"Menurut saya pemerintah kurang tepat dalam menangani hal ini. Seharusnya pemerintah mengoreksi kinerja penegak hukum, karena kasus ini berada dalam ranah jurnalistik maka sebaiknya menggunakan UU Pers no 40 tahun 1999 bukan UU ITE. Jadi lebih adil dan sesuai jika dasar hukum yang digunakan hukum pers. Harapan saya hukum di Indonesia harus lebih adil baik menyangkut hukum pers ataupun semua hukum yang ada, hukum haruslah bersifat tajam ke atas dan tajam ke bawah yang artinya tidak mengenal siapapun baik itu aparat, politisi, pengusaha dan sebagainya, semuanya harus dihukum seadil-adilnya jika melakukan pelanggaran," ucapnya saat diwawancarai secara virtual pada Minggu (5/12).

Hal ini serupa dengan tanggapan salah satu Staff Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Jakarta Nur Hana Putri Nabila dalam pernyataannya melalui wawancara virtual pada Minggu (5/12). Paparnya kasus ini merupakan ancaman bagi kebebasan pers, karena sejatinya dalam melaksanakan profesinya seorang wartawan tentu mendapat perlindungan hukum. Ia pun berharap peraturan terkait kebebasan pers yang termaktub dalam UU Pers agar segera direalisasikan dan perlu adanya peningkatan solidaritas antar sesama jurnalis guna mengadvokasi pemerintah yang mencekik kebebasan pers.

Pihak AJI Indonesia sejak awal adanya kasus ini sudah mengadvokasi dan mendukung penuh serta mendampingi Asrul untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Dan terkait kebebasan pers yang masih menjadi catatan buruk setiap tahunnya, AJI berpesan kepada para calon jurnalis untuk tidak khawatir dalam menjalankan profesinya. Baginya jurnalis itu profesi mulia yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan tentunya dituntut untuk memiliki sifat independen serta keberpihakan kepada publik yang lebih luas.

(Syaifa Zuhrina, mahasiswi semester 3 Program Studi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline