Lihat ke Halaman Asli

KPK Telah Kehilangan Marwahnya sebagai Panglima Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 10 September 2024   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Denny Indrayana dan Prof. Hambali Thalib. Photo Istimewa/Koleksi Pribadi. Kolase by Ipoel. (10/09).

Dugaan kasus " Jet Pribadi " saat ini begitu hangat beredar ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Kasus ini begitu menyita perhatian masyarakat bahkan masyarakat dibuat terheran-heran dan merasa bingung dengan keadaan dimana sesuatu yang tak mungkin menjadi mungkin di rezim penguasa saat ini.

Keadilan hukum seperti sebuah keniscayaan yang buta dan hampa dalam pelaksanaannya, terutama kepada anak, menantu dari penguasa yang berkuasa saat ini. Salah satunya adalah dugaan kasus " Jet Pribadi " yang dipakai oleh Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu dimana ini merupakan fasilitas yang tidak murah bahkan boleh dibilang bahwa "Pejabat yang Jujur" tidak akan mampu membayar sewa pesawat jet pribadi apabila hanya mengandalkan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Bobby Nasution adalah seorang pejabat publik dimana ia adalah seorang Walikota Medan aktif saat menggunakan jet pribadi tersebut,  dan itu telah diakuinya sendiri bahwa ia pernah menggunakan pesawat jet pribadi bersama istrinya. Muncul pertanyaan ditengah-tengah masyarakat bahwa dari manakah uang untuk membayar biaya sewa pesawat jet tersebut.

Kompasianer menghubungi Prof. Denny Indrayana via pesan whatsapp untuk menanyakan tanggapannya terkait dugaan kasus Jet Pribadi ini, dan menurut Prof. Denny bahwa ini sudah jelas adalah "Korupsi" sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Senada dngan Prof. Denny, Ahli Hukum Pidana dan juga Guru Besar dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. mengatakan bahwa sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bobby Nasution terhadap dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

Mengapa KPK harus segera memeriksa sebab Bobby Nasution adalah pejabat negara yang masih aktif yakni sebagai Walikota Medan. Bobby di gaji oleh negara, maka harus bertanggung jawab kepada negara terhadap semua tindak tanduk yang Bobby lakukan, ujarnya.

Bobby harus menjelaskan secara terang benderang kepada KPK perihal dana yang digunakan untuk membayar sewa jet pribadi tersebut, apakah menggunakan dana pribadi, APBD ataukah APBN atau dari mana, dan ini harus jelas, sebab kalau tidak bisa dijelaskan maka ini sudah jelas masuk ke dalam kategori gratifikasi ujar Guru Besar Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia ini.

"Saya heran dengan kondisi KPK saat ini, seakan-akan KPK ini sudah tidak punya lagi idealisme dan sudah hilang marwahnya sebagai penegak hukum yang adil bagi seluruh masyarakat", ujar Prof. Hambali. Apakah karena Bobby adalah anak mantu penguasa sehingga bisa seenaknya terlepas dari keadilan hukum??.

Bahkan saya baca di berita bahwa KPK telah melimpahkan kasus ini kepada lembaga lain dengan alasan bahwa karena ini adalah pengaduan masyarakat sehingga ada direktorat khusus yang akan menanganinya, kalau tidak salah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sehingga KPK tidak lagi menangani kasus ini. Ini sungguh suatu ironi bahwa benar KPK sudah tidak independen dan sudah hilang marwahnya sebagai penegak hukum, tutupnya.

saz

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline