Lihat ke Halaman Asli

Kasus Bea Cukai Pengadaan Impor Bekas untuk SLB

Diperbarui: 1 Oktober 2024   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syahrustani Syuhada 

NIM     : 222111225

Kasus bea cukai pengadaan impor bekas untuk SLB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti 3 kasus viral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.

Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut 3 kasus viral tersebut.

Kasus bea cukai sepatu impor dan hibah alat untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) melibatkan beberapa aspek hukum, norma, dan aturan yang perlu dipahami. Mari kita bahas satu per satu.

▎Kasus Bea Cukai Sepatu Impor

1. Kaidah Hukum yang Terkait:

   - Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur tentang tata cara impor barang, termasuk sepatu.

   - Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tarif dan prosedur bea masuk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline