Lihat ke Halaman Asli

Sarul Mardianto

Sosial, Hiburan, Ekonomi, Viral, Artikel dan Opini

Perhatikan Aspek Hukum Lainnya Sebelum Pemakzulan

Diperbarui: 1 Oktober 2020   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Ilustrasi. (Dok.Ist)

BANDA ACEH - Pada Selasa, 29 September 2020 lalu telah digelar Rapat Paripurna Interpelasi Lanjutan untuk membacakan pandangan Anggota DPRA terkait dengan jawaban Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah, MT dalam materi Interpelasi, kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota DPRA dari Fraksi Partai PAN Irfannusir, Legislatif Aceh menolak seluruhnya jawaban yang telah dibacakan oleh Plt.Gubernur Aceh pada Sidang Paripurna Interpelasi 25 September lalu.

Alasannya, Pemerintah Aceh dinilai tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan serta jauh dari substansi persoalan yang dipertanyakan. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan kami, sebaik apapun Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah,MT menjawab pertanyaan DPRA dalam Sidang Paripurna Interpelasi, maka kesimpulan akhirnya, DPRA akan menolak jawaban tersebut, karna tujuan DPRA menggunakan hak interpelasinya bukan untuk mendengarkan jawaban terbaik dari Plt.Gubernur Aceh, melainkan memenuhi tahapan-tahapan untuk dapat menggunakan hak angketnya guna melakukan Impeachment atau Pemakzulan terhadap Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah, MT.

Impeachment atau Pemakzulan Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah, MT, Mungkinkah ?

Ada dua aspek yang harus diperhatikan terkait dengan kebijakan Impeachment atau Pemakzulan yang dilakukan oleh DPRA, yaitu aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan, sebab Impeachment/Pemakzulan dilakukan oleh DPRA yang merupakan lembaga politik.

Namun, sebelum memutuskan Impeachment/Pemakzulan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh DPRA adalah aspek hukum. Apakah Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah, MT talah melanggara hukum ? Jika 'IYA', pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan oleh Plt.Gubernur Aceh Ir, H.Nova Iriansyah, MT ?

Proses Pemakzulan terhadap Plt.Gubernur Aceh tidak dapat dilakukan jika hanya berdasarkan pada persoalan-persoalan POLITIS semata, pemakzulan hanya dapat dijalankan apabila kepala daerah (Plt.Gubernur Aceh) dianggap melakukan pelanggaran sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f.

"Untuk menentukan hal tersebut, tentu DPRA tidak dapat menentukannya, karna DPRA bukan lembaga hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan Plt.Gubernur Aceh bersalah atau tidak".

kewenangan untuk menentukan Plt.Gubernur Aceh bersalah atau tidak, mutlak dimiliki oleh lembaga Yudikatif, dalam perkara ini adalah Mahkamah Agung.

Proses Impeachment/Pemakzulan bukan perkara yang mudah semudah membalikkan telapak tangan, mekanisme hukum yang harus dilalui sangatlah panjang dan rumit. apalagi jika pemakzulan hanya berlandaskan pada aspek politis semata, tentu upaya untuk memakzulkan Plt.Gubernur Aceh tidak akan berhasil (jauh panggang dari api).  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline